Revitalisasi SD Jombang Rp2,2 Miliar Disorot: Pekerja Diduga Abaikan K3 di Tengah Aktivitas Siswa

0
IMG-20260925-WA0008

SeputarKita, Jombang — Proyek revitalisasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mendapat sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sorotan muncul setelah pekerja di sejumlah lokasi proyek diduga bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Pantauan awak media pada Rabu (24/9/2026) menemukan sejumlah pekerja beraktivitas tanpa terlihat menggunakan helm keselamatan maupun safety harness. Pada pekerjaan yang memiliki potensi risiko jatuh, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja di lapangan.

Ironisnya, saat pemantauan dilakukan, konsultan pengawas juga tidak terlihat berada di lokasi.

Persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena proyek tidak berlangsung di area konstruksi yang sepenuhnya steril dari aktivitas masyarakat. Di SDN Brambang dan SDN Cukir 1, misalnya, kegiatan sekolah masih berjalan dan siswa masih berada di lingkungan pendidikan tersebut.

Sementara itu, siswa SDN Pucangsimo 2 disebut telah dipindahkan sementara ke lokasi lain selama proses revitalisasi berlangsung.

Dua Proyek Tembus Rp2,2 Miliar

Dokumentasi papan informasi proyek menunjukkan revitalisasi SDN Cukir 1, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, menggunakan bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Nilai bantuan yang tercantum mencapai Rp1.086.235.019 dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026.

Pelaksananya adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Cukir 1, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Sedangkan di SD Negeri Brambang, Kecamatan Diwek, papan proyek mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp1.144.038.000, juga bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan tersebut tercatat dilaksanakan selama 150 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 18 November 2026, dengan pelaksana P2SP SD Negeri Brambang.

Dengan demikian, nilai bantuan yang tercantum pada dua papan informasi proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,23 miliar.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat aspek transparansi, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan dan keselamatan kerja menjadi bagian yang patut diperiksa secara serius.

Sekolah Masih Beraktivitas, Risiko Bertambah

Kekhawatiran tidak hanya menyangkut keselamatan pekerja.

Aktivitas konstruksi di lingkungan sekolah membawa risiko tambahan karena terdapat siswa, guru dan warga sekolah lainnya yang setiap hari berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Material bangunan, kayu, peralatan kerja, bagian bangunan yang sedang dibongkar, pekerjaan di ketinggian maupun lalu-lalang pekerja dapat menjadi sumber bahaya apabila area kerja tidak dipisahkan dan diamankan secara memadai.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah seorang pekerja mengenakan helm atau safety harness.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem pengamanan keseluruhan proyek telah berjalan.

Apakah zona konstruksi sudah dipisahkan dari area siswa? Apakah akses keluar-masuk pekerja dan siswa diatur? Apakah pekerjaan di ketinggian dilengkapi perlindungan terhadap risiko jatuh? Dan siapa yang memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan setiap hari?

Sekolah: APD Akan Disampaikan ke Pekerja

Saat dikonfirmasi mengenai temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, pihak sekolah memberikan jawaban singkat.

“Ya Pak, nanti kita sampaikan terkait APD supaya dipakai,” ujar pihak sekolah.

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan APD setidaknya telah menjadi perhatian pihak sekolah setelah dikonfirmasi.

Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan keselamatan diterapkan sebelum temuan tersebut disampaikan kepada pihak sekolah.

Terlebih, proyek tersebut menggunakan mekanisme pelaksanaan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Swakelola Bukan Berarti Bebas dari Pengawasan

Penggunaan mekanisme swakelola juga perlu mendapat perhatian.

Pihak sekolah sebelumnya menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan dengan sistem swakelola dan pelaksana dapat melibatkan unsur yang berada di lingkungan sekolah, seperti komite, wali murid maupun masyarakat sekitar sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Namun mekanisme tersebut tidak berarti aspek keselamatan kerja dapat dikesampingkan.

Pekerjaan konstruksi tetap memiliki risiko yang harus diidentifikasi, dikendalikan dan diawasi. Terlebih ketika pekerjaan menyangkut pembongkaran, pembangunan maupun aktivitas pada bagian bangunan yang berada di ketinggian.

Dalam konteks ini, keberadaan pengawasan menjadi penting bukan hanya untuk memastikan kualitas fisik bangunan, tetapi juga memastikan pekerjaan berlangsung dengan prosedur keselamatan yang memadai.

LSM Bangkit Soroti Lemahnya K3

Ketua LSM Bangkit, Ratno Hadi, menilai penerapan K3 dalam proyek pemerintah tidak boleh berhenti pada kelengkapan administratif.

Menurut dia, keselamatan harus menjadi bagian yang melekat dalam setiap tahapan pekerjaan.

“K3 bukan sekadar formalitas di atas kertas atau sekadar menyediakan alat. Kalau ada potensi bahaya, pekerja wajib menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai risikonya,” kata Hadi.

Ia menyoroti pekerjaan yang dilakukan pada bagian bangunan dengan risiko jatuh. Menurutnya, pekerja yang bekerja pada ketinggian harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan risiko pekerjaannya.

Hadi juga meminta pihak yang memiliki fungsi pengawasan tidak membiarkan pekerjaan berjalan apabila persyaratan keselamatan tidak dipenuhi.

“Kalau syarat keselamatan tidak dipenuhi, pekerjaan seharusnya bisa dihentikan sementara sampai aspek keselamatannya dipenuhi,” ujarnya.

Inspektorat Diminta Tidak Hanya Periksa Fisik

Hadi mendorong Inspektorat Daerah dan instansi teknis terkait turun langsung memeriksa pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan, menurut dia, tidak cukup hanya melihat progres pembangunan dan kualitas fisik hasil pekerjaan.

Aspek K3, penggunaan APD, pengamanan area sekolah, mekanisme pengawasan, hingga pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan swakelola juga perlu diverifikasi.

Apalagi papan informasi proyek secara jelas mencantumkan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026.

Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana dana negara tersebut digunakan sekaligus bagaimana keselamatan pekerja dan warga sekolah dijamin selama proses pembangunan berlangsung.

Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan hanya perkara memperbaiki atap, ruang kelas atau bangunan yang rusak.

Sekolah yang dibangun dengan uang negara seharusnya menghadirkan ruang belajar yang lebih aman. Jangan sampai proses memperbaiki bangunan justru menciptakan risiko baru bagi pekerja dan anak-anak yang masih berada di dalamnya. (WD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *