Pilkades dan Pemilihan BPD di Magetan: Antara Regulasi yang Tertinggal, Digitalisasi Pemungutan Suara, dan Risiko Sengketa Hukum
Oleh: Imam Yudhianto Soetopo, SH, MM
Pemerhati Kebijakan Publik dan Regulasi Desa
Kabupaten Magetan bersiap menyelenggarakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang direncanakan dimulai pada September 2026 serta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2027. Namun, di balik kesiapan teknis dan semangat demokratisasi tingkat desa, terdapat persoalan mendasar yang berpotensi menggugat legitimasi seluruh proses: ketidakselarasan antara regulasi daerah yang masih mengacu pada rezim hukum lama dengan payung hukum nasional yang telah mengalami perubahan fundamental pasca-diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Di tingkat nasional, perubahan signifikan terjadi melalui penetapan PP Nomor 16 Tahun 2026 pada 27 Maret 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. PP ini secara tegas mencabut seluruh peraturan pelaksana sebelumnya, yakni PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan paling fundamental menyangkut masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, serta pembatasan periode dari 3 kali menjadi 2 kali. PP 16/2026 juga mengatur mengenai Tunjangan Purnatugas bagi pimpinan dan anggota BPD yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan.
Kondisi Regulasi di Kabupaten Magetan
Di Kabupaten Magetan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa—yang ditetapkan pada 9 September 2016 dan diundangkan pada 17 Oktober 2016—masih menjadi landasan hukum utama. Peraturan Daerah tersebut dibangun di atas fondasi PP 43/2014 yang secara formal telah dicabut. Demikian pula Peraturan Bupati pelaksanaannya masih merujuk pada rezim hukum yang sama, dengan dasar PP 43/2014 dan Permendagri 110/2016.
Kondisi ini menimbulkan persoalan legalitas yang patut dicermati. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih rendah harus tunduk kepada ketentuan yang lebih tinggi. Peraturan daerah dan peraturan bupati yang lahir dari induk regulasi yang telah dicabut tidak serta-merta gugur, namun setiap ketentuannya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi—dalam hal ini PP 16/2026 dan UU 3/2024—kehilangan kekuatan hukum mengikat. Benturan norma yang terjadi mencakup aspek-aspek fundamental: masa jabatan BPD (6 tahun dalam Perda versus 8 tahun dalam UU/PP), maksimal periode (3 kali versus 2 kali), serta pengaturan Tunjangan Purnatugas yang tidak diatur dalam Perda 13/2016 namun diamanatkan secara eksplisit oleh PP 16/2026.
DPRD Kabupaten Magetan sebenarnya telah mengambil inisiatif dengan mengajukan tiga Raperda pada Agustus 2024, salah satunya Raperda tentang BPD. Namun hingga pertengahan 2026—dengan tenggat waktu pemilihan BPD yang hanya terhitung beberapa bulan lagi—pembahasan perubahan Perda tentang Pilkades dan BPD masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan.
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan menyatakan bahwa jika peraturan daerah baru belum disahkan hingga akhir tahun, tahapan Pilkades dan pemilihan BPD tetap dapat dijalankan dengan mendasarkan pada peraturan pemerintah semata. Secara normatif, pernyataan ini memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan mengingat PP 16/2026 sebagai aturan pelaksana UU Desa memiliki kekuatan hukum mengikat meskipun peraturan daerah belum disesuaikan. Namun, kepastian hukum tidak semata-mata diukur dari kemampuan suatu proses untuk berjalan, melainkan juga dari kemampuan hasil proses tersebut untuk bertahan apabila digugat di kemudian hari.
Pelajaran dari Kasus Sragen
Kasus Sragen memberikan peringatan dini yang patut dicermati. Pemilihan BPD serentak di 196 desa Kabupaten Sragen pada tahun 2026 diwarnai berbagai persoalan yang mencerminkan kerapuhan sistem. Di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, muncul tudingan mengenai ketidaktransparanan proses di mana panitia diduga tidak menempelkan daftar pemilih tetap di lokasi pemungutan suara. Seorang calon mengaku telah meminta data pemilih sejak 22 Juli 2026 namun baru memperolehnya pada 26 Juli—hanya empat hari sebelum pencoblosan—sementara calon lain diduga telah mengantongi data jauh-jauh hari sebelumnya.
Isu politik uang juga merebak, sebagaimana diungkapkan oleh seorang calon anggota BPD di Desa Tanon, Sragen, yang menyebut adanya rumor pemberian uang Rp100.000 per suara. Anggota Komisi I DPRD Sragen menyatakan bahwa praktik politik uang kini telah menjalar ke struktur pemerintahan terkecil, tidak lagi terbatas pada pemilihan legislatif atau pemilihan kepala daerah.
Persoalan lain yang muncul adalah rangkap jabatan dan status kepegawaian calon. Di Desa Tanon, Sragen, ditemukan pendaftar yang berstatus ASN di bawah naungan Kementerian Agama. Di Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, calon terpilih diketahui berstatus PPPK di sebuah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tangen. Namun persoalan yang lebih fundamental di Klandungan adalah dugaan bahwa calon terpilih sudah tidak berdomisili di wilayah keterwakilannya, bahkan rumahnya disebut telah dijual—suatu kondisi yang bertentangan dengan Perbup Sragen Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (2) huruf g yang mensyaratkan calon bertempat tinggal di kebayanan bersangkutan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Analisis Hukum Mengenai Status ASN/PPPK sebagai Calon Anggota BPD
Isu mengenai ASN/PPPK yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD telah memicu perdebatan di berbagai daerah dengan pendekatan interpretasi yang berbeda-beda. Di Bojonegoro, terjadi perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif. Kepala DPMD Bojonegoro menyatakan bahwa dalam undang-undang tidak terdapat larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk mendaftar dan menjadi anggota BPD. Sebaliknya, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro berpendapat bahwa berdasarkan UU 3/2024 dan PP 16/2026, ASN, TNI, dan Polri tidak diperkenankan menjadi BPD dengan pertimbangan potensi penerimaan honor dari APBDes yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan gaji rangkap.
Di Jombang, polemik serupa muncul. Sekretaris Daerah Jombang menyatakan bahwa UU Desa dan Permendagri No. 110/2016 tidak melarang secara eksplisit ASN menjadi anggota BPD. Namun Ketua DPRD Jombang menilai keberadaan ASN yang juga menjadi anggota BPD berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terkait penerimaan pendapatan dari negara dalam dua bentuk berbeda—gaji ASN dan tunjangan BPD. Forum Rembug Masyarakat Jombang bahkan menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi independensi lembaga desa sekaligus mempersempit peluang masyarakat umum untuk terlibat dalam pemerintahan desa.
Secara metodis, analisis terhadap Pasal 63 huruf c UU Desa dan Pasal 17 huruf g Permendagri 110/2016 menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut secara spesifik melarang rangkap jabatan dengan “pelaksana pemerintahan desa” dan “perangkat desa”. ASN/PPPK tidak termasuk dalam struktur internal pemerintahan desa. Frasa “jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan” dalam Permendagri 110/2016 bersifat terbuka (open clause)—larangan hanya berlaku jika terdapat ketentuan lain yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan dimaksud.
Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang secara tegas melarang ASN menjadi anggota BPD. Prinsip netralitas ASN dalam UU ASN pada hakikatnya ditujukan untuk mencegah keterlibatan dalam politik praktis dan kegiatan partai politik, sedangkan BPD adalah lembaga yang menjalankan fungsi deliberatif dan pengawasan lokal—bukan arena kompetisi politik elektoral.
Yang lebih substansial, PP 16/2026 secara eksplisit mengatur mengenai Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Regulasi ini menegaskan bahwa perangkat desa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta menegaskan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa untuk menjadi ASN atau PPPK. Namun dalam keseluruhan pengaturan mengenai BPD, tidak terdapat ketentuan serupa yang melarang ASN menjadi anggota BPD. Dengan menerapkan argumentum a contrario, jika pembentuk peraturan bermaksud melarang ASN menjadi anggota BPD, maka larangan tersebut akan dirumuskan secara eksplisit sebagaimana halnya pengaturan mengenai perangkat desa. Ketiadaan norma tersebut mengindikasikan bahwa pembentuk peraturan tidak bermaksud memberlakukan larangan serupa terhadap BPD.
Dengan demikian, simpulan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan adalah bahwa ASN/PPPK tidak secara otomatis dilarang menjadi anggota BPD, kecuali dalam kondisi konkret di mana terjadi konflik kepentingan yang nyata atau terdapat ketentuan khusus lain yang secara eksplisit melarangnya. Terkait Kabupaten Magetan yang masih menggunakan Perda 13/2016—yang hanya menyebut “bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa” tanpa menyebut ASN secara eksplisit—pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan regulasinya untuk memberikan kepastian hukum, baik dengan mempertegas larangan maupun dengan mengatur mekanisme pencegahan konflik kepentingan secara lebih komprehensif.
Implementasi E-Voting di 178 Desa
Pilkades serentak 2027 akan digelar di 178 desa se-Kabupaten Magetan karena masa jabatan kepala desa akan berakhir pada 27 Desember 2027. Dalam perkembangannya, terdapat tambahan satu desa yakni Desa Jajar, Kecamatan Kartoharjo, karena kepala desanya meninggal dunia, sehingga jumlah peserta berpotensi bertambah menjadi 179 desa. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan mencapai Rp12 miliar.
Pemerintah Kabupaten Magetan berencana menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (E-Voting) dengan memanfaatkan pengalaman sebelumnya pada Pilkades 2019 (18 desa) dan 2023 (30 desa). Sistem E-Voting dipilih dengan pertimbangan untuk mewujudkan proses pemilihan yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien, serta untuk menekan potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, telah menggelar sosialisasi E-Voting pada 7 Juli 2026 yang dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Magetan. Menurut yang bersangkutan, sistem E-Voting secara demokratis lebih baik karena pemilih akan memilih dengan tepat dan tidak ada suara rusak. Kepala Desa Plangkrongan menambahkan bahwa dengan E-Voting rekap hasil dapat langsung diumumkan 15 menit setelah TPS ditutup, berbeda dengan rekap manual yang dapat berlangsung hingga larut malam.
Dasar hukum E-Voting kini lebih kuat karena telah diakomodasi dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. DPMD bahkan telah menginstruksikan pemerintah desa untuk mulai mempersiapkan peralatan E-Voting secara bertahap sejak tahun 2025/2026. Namun penerapan teknologi di 178 desa menghadapi tantangan serius, mencakup kesiapan infrastruktur yang merata, tingkat literasi digital masyarakat yang beragam, potensi kerentanan teknis dan keamanan data, serta keterbatasan anggaran yang seluruhnya harus ditanggung oleh APBD.
Relevansi Pilkades dengan Pemilihan BPD
Pemilihan BPD September 2026 dan Pilkades 2027 merupakan mata rantai tahapan yang tidak terpisahkan. Berdasarkan ketentuan, tahapan Pilkades wajib dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, yakni pada Juni 2027. Namun tahapan awal yang lebih krusial adalah pemilihan anggota BPD yang baru, yang harus dimulai September 2026. BPD yang terpilih pada periode baru inilah yang nantinya akan membentuk panitia pemilihan kepala desa dan menjalankan fungsi pengawasan serta musyawarah dalam proses Pilkades.
Dengan demikian, sistem E-Voting yang sedang disosialisasikan akan digunakan untuk dua agenda sekaligus: pemilihan BPD (mulai September 2026) dan Pilkades (Desember 2027). BPD yang terpilih pada September 2026 akan langsung menghadapi tugas berat, yaitu menyelenggarakan Pilkades serentak 2027 di 178 desa dengan sistem E-Voting yang relatif baru. BPD bersama panitia akan bertanggung jawab dalam berbagai tahapan krusial, termasuk menetapkan calon tunggal melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam PP 16/2026.
Langkah Antisipatif yang Perlu Segera Dilakukan
Berdasarkan kasus Sragen dan kerangka regulasi yang berlaku, terdapat empat langkah antisipatif yang perlu segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan bersama segenap pemangku kepentingan.
Pertama, audit regulasi menyeluruh. Perda 13/2016 dan Perbup pelaksananya perlu diuji kesesuaiannya dengan UU 3/2024 dan PP 16/2026. Ketidaksesuaian—terutama terkait masa jabatan (6 tahun versus 8 tahun), periode (3 kali versus 2 kali), dan Tunjangan Purnatugas—harus segera diatasi, setidaknya melalui penerbitan Perbup sementara sebelum Perda baru disahkan. Terkait status ASN/PPPK, Pemerintah Kabupaten Magetan perlu mengambil sikap yang tegas dan terukur: apakah akan melarang secara eksplisit—yang memerlukan dasar hukum yang kuat—atau mengatur mekanisme pencegahan konflik kepentingan dan pembatasan penerimaan tunjangan ganda.
Kedua, verifikasi calon yang ketat. Persyaratan domisili—yang menjadi pangkal sengketa di Sragen—perlu diverifikasi secara cermat melalui pengecekan KTP, KK, data administrasi kependudukan, tempat tinggal faktual, dan bukti kepemilikan atau penguasaan rumah. Status kepegawaian calon juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, transparansi proses. Meskipun pemilihan BPD bukan merupakan Pemilu dalam pengertian UU Pemilu, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tetap harus ditegakkan. Daftar pemilih harus disusun secara sah, objektif, dapat diverifikasi, dan tidak direkayasa untuk menguntungkan calon tertentu. Praktik di Sragen di mana daftar pemilih baru dibagikan empat hari sebelum pencoblosan tidak boleh terulang.
Keempat, penguatan pengawasan. PP 16/2026 secara eksplisit mengatur pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain. Meskipun camat bukan merupakan “pengawas pemilu” dalam pengertian yang diatur dalam UU Pemilu, dan Bawaslu sendiri mengakui bahwa pengawasan pemilihan BPD bukan merupakan ranah kewenangannya, kecamatan tetap memiliki tanggung jawab hukum atas proses pemerintahan desa. Fungsi pembinaan, fasilitasi, monitoring, dan verifikasi administratif perlu dijalankan secara profesional.
Penutup: Seruan untuk Tindakan Segera
Pemilihan anggota BPD di Kabupaten Magetan yang akan dimulai September 2026 dan Pilkades serentak 2027 bukan sekadar agenda rutin pemerintahan desa. Momentum ini menjadi ujian bagi kepastian hukum dan tata kelola demokrasi di tingkat paling bawah. Pengalaman Sragen telah menunjukkan bahwa ketika regulasi daerah tidak selaras dengan regulasi nasional, seluruh proses pemilihan—betapapun modern sistem pemungutan suara yang digunakan—berada pada fondasi yang rentan terhadap gugatan. Demikian pula ketika praktik politik uang merambah hingga tingkat RT dan daftar pemilih menjadi instrumen yang diperlakukan secara tidak transparan, maka yang terancam bukan hanya legitimasi para wakil terpilih, tetapi kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem pemerintahan desa.
Oleh karena itu, dengan segala hormat, kami menyampaikan seruan kepada segenap pihak yang berwenang:
Kepada Pemerintah Kabupaten Magetan dan DPRD, agar segera mengintensifkan pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang BPD yang telah dimasukkan dalam agenda legislasi daerah, serta menerbitkan peraturan bupati sebagai payung hukum sementara guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan pemilihan yang akan berlangsung.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, agar segera melakukan sosialisasi komprehensif mengenai PP 16/2026 kepada seluruh panitia pemilihan BPD di tingkat desa, serta menyusun pedoman teknis yang selaras dengan regulasi terbaru.
Kepada camat se-Kabupaten Magetan, agar mengoptimalkan fungsi pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan PP 16/2026, guna memastikan seluruh proses pemilihan BPD di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada panitia pemilihan BPD di masing-masing desa, agar menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta melakukan verifikasi calon secara cermat untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Kepada seluruh aparat penegak hukum, agar mencermati dengan saksama setiap indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemilihan BPD, termasuk praktik politik uang, pemalsuan dokumen, dan intimidasi, serta menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kabupaten Magetan masih memiliki ruang waktu untuk melakukan perbaikan. Namun waktu terus berjalan dan September 2026 bukan lagi ancaman di kejauhan, melainkan persoalan yang sudah di depan mata. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah Pemerintah Kabupaten Magetan akan bertindak, melainkan seberapa cepat dan seberapa serius tindakan tersebut diambil. Kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan demokrasi desa berada di tangan kita semua. (red)
