Swastika Advokasi Nusantara Kirim Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan untuk RSUD Tigaraksa ke KPK RI
Ilustrasi Gambar by Redaksi Media Seputar Kita
Seputarkita, Kabupaten Tangerang – Organisasi Bantuan Hukum masyarakat Swastika Advokasi Nusantara secara resmi mengirimkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ( 28/07/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh organisasi dalam melakukan kajian terhadap proses pengadaan lahan. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan telaah serta pendalaman terhadap laporan yang kami sampaikan. Tujuan kami adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara maupun daerah,dan hari ini, KPK melalui pesan email meminta sejumlah dokumen yang kami miliki, untuk mendukung laporan yang kami kirim ” ujar Surya.
Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permohonan agar lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Organisasi tersebut juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan dapat bersikap kooperatif apabila nantinya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Swastika Advokasi Nusantara mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik secara objektif dan bertanggung jawab. Pengawasan masyarakat dinilai sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan mengenai substansi dugaan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut harus dianggap tidak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (red/007)
