SeputarKita, Tangerang – Swastika Advokasi Nusantara, layangkan somasi kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 23 Kabupaten Tangerang. Somasi yang dilayangkan oleh Lembaga ini , mengenai dugaan penjualan seragam sekolah untuk ajaran baru dengan harga yang relatif mahal.
Informasi yang dihimpun dari Surya, SH ketua Swastika Advokasi Nusantara ( SAN ) hari ini (17/07). Bahwa , diduga seluruh siswa pada tahun ajaran baru diwajibkan membeli seragam kepada pihak sekolah dengan harga berkisar 1, 5 juta rupiah.
Kami (SAN ) mendapati informasi dari salah seorang orang tua siswa, yang merasa keberatan atas kebijakan sekolah yang mewajibkan membeli seragam dengan harga yang tidak masuk akal. Padahal aturan sudah jelas, bahwa sekolah negeri dilarang melakukan praktek jual seragam, apalagi memberatkan orang tua siswa dengan harga jauh lebih tinggi dari pasaran.
Upaya somasi yang kami lakukan, adalah bentuk perhatian kami terhadap dunia pendidikan agar tidak dikotori apalagi dijadikan ajang bisnis. ” Ungkap Surya kepada wartawan.
Aturan di Indonesia melarang keras SMA negeri menjual seragam, mengarahkan pembelian ke tempat tertentu, atau mewajibkan orang tua beli di sekolah. Larangan ini merujuk pada aturan resmi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Namun, lagi – lagi pihak sekolah terkesan mengabaikan aturan tersebut dan terkesan memaksakan kehendak kepada siswa – siswinya,” pungkas Surya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak sekolah belum bisa dikonfirmasi akan hal tersebut. (Tim).
