Magetan, seputarkita – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan mempersiapakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, untuk penegakan hukum lebih baik di Magetan.
“PPNS adalah bagian dari inovasi baru, serta langkah maju dalam rangka meningkatkan penegakan hukum yang lebih baik di Jawa Timur,”ucap Chanif Tri Wahyudi yang didampingi Kepala Bidang Penertiban Perda Rachmad, saat ditemui awak media bersama Lembaga Edukasi Swastika dan Pengamat Lingkungan.
Nanti PPNS bersenergi dengan penyidik Polri, ini ditunggu oleh semua pihak. Menurutnya, penegakkan hukum yang baik akan membuat keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Magetan semangkin meningkat, memperlancar proses pembangunan, serta berimbas positif bagi kesejahteraan masyarakat Magetan.
Pertanyaan LE Swastika Rudi Setiawan awalnya menganggap kinerja Satpol PP itu sangatlah tumpul seperti di kebiri kalau di umpamakan seperti kerupuk yang melempem yang tidak melakukannya kerjanya sebagai penegak perda yang hingga sampai hari ini tidak ada tidak lanjut apa yang dilapori masyarakat.
“Suatu contoh perda yang diterapkan terhadap masyarakat yakni tidak boleh berjualan di trotoar itu sangat lah getol dilaksanakan, tapi kalau perda yang menyangkut institusi pemerintahan sama sekali tidak ada tidakan,”ucap Rudi.
Ditambahkan Pengamat Lingkungan Agus Pujiono mengatakan seharusnya Satpol PP itu melakukan tupoksinya sebagai Penegak perda tanpa tebang pilih, sehingga masyarakat akan mengacungkan jempol terhadap Satpol PP.
“Contoh hal kecil saja yang dilaporkan masyarakat Desa Malang – Maospati terkait tempat hiburan yang tak berizin dengan jawaban itu lahannya Provinsi begitu dilapori ke Satpol PP Provinsi mereka bilang itu Jalan Nasional, hal ini terkesan masyarakat diombang-ambingkan dalam hal pelaporan, artinya kepada siapa lagi masyarakat akan melaporkan, padahal hal ini sangatlah sepele untuk diselesaikan,”terang Agus.
Digaris bawahi oleh kepala bidang Penertiban Perda Rachmad mengatakan, dari hasil diskusi ini akhirnya mendapatkan titik temu untuk menjadikan Magetan lebih baik asalakan masyarakatnya dan pemerintah saling berkaitan untuk membangun, namun apa yang dikatakan diatas mengenai PPNS itu harus benar-benar Independen.
“Hal ini pernah kami lakukan di Selosari laporan masyarakat tentang Rumah Makan Padang yang memotong pohon, PPNS Magetan yang ada 6 orang bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memutuskan, nanti kalau PPNS sudah mempunyai kantor sendiri pada tahun 2018 ini tentunya Satpol PP bisa lebih berpengaruh menjalankan tugasnya, untuk itu kami mohon bantuannya terhadap masyarakat dan LSM serta media menyampaikan bahwa di Magetan sudah ada PPNS,”pungkas Rahmad.
Tentunya masyarakat harus melakukan laporan lewat surat yang di tujukan kepada Bupati dengan tembusan dinas terkait serta ke Satpol PP. (Red. Sumber pojokkiri)