Bahwa berdasar, dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yang menegaskan: ”Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,”
Serta Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”
” Pendidikan Politik”
Dalam Konteks Pilkada langsung, satu hal yang patut diperhatikan adalah pendidikan politik bagi masyarakat.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lengkap tentang berbagai hal terkait dengan pilkada, mulai dari keuntungan, kerugian, BENTUK KECURANGAN, sampai pada sosialisasi program para calon SAMPAI KEPELOSOK DAERAH.
Sikap apatis masyarakat yang selama ini dirasakan harus direspon agar nantinya peSta demokrasi langsung yang akan dilaksanakan di Magetan dapat berjalan dengan baik, sukses dan aman.
Masyarakat harus dimotivasi untuk dapat menggunakan hak pilihnya, karena pilihan mereka nantilah yang akan menentukan nasib mereka dan daerah kedepan. Pilkada sebagai proses demokratisasi sangat bergantung pada kultur masyarakat setempat, sikap apatisme, ketidaktahuan, dan ketidaksiapan masyarakat akan menghambat proses demokratisasi tersebut.
Oleh karena itu masyarakat harus benar-benar disiapkan dalam menghadapi Pilkada langsung. Ini menjadi penting untuk dipikirkan dan diperhatikan karena jika masyarakat tidak siap, pilkada langsung hanya akan menjadi boomerang dan malapetaka bagi daerah.
Pendidikan politik dalam rangka menyiapkan masyarakat agar paham dan sadar akan penting Pilkada… harus merambah ke semua level pemilih, dan harus dilakukan oleh PEMERINTAH.
Keberhasilan pilkada langsung untuk kepemimpinan daerah yang demokratis, sesuai kehendak dan tuntutan rakyat sangat tergantung pada kritisisme, rasionalitas dan kesadaran rakyat sendiri akan hak-hak politik mereka. Kesadaran rakyat ini akan terbangun dengan pendidikan politik bagi rakyat.
Kemasan pendidikan politik bagi rakyat bisa bermacam-macam, mulai dari seminar, diskusi, sosialisasi, ceramah atau dengan menggunakan berbagai media seperti spanduk, bulletin, pamphlet, majalah dan sebagainya.
Dengan pendidikan politik yang benar, diharapkan masyarakat dapat siap menghadapi pilkada langsung nanti dan bersama-sama dengan semua pihak untuk turut serta mensukseskan perhelatan akbar tersebut.
Dan KALAU pendidikan politik tidak dilakukan maka telah terjadi pembodohan politik. masyarakat hanya akan menjadi boneka permainan yg hanya dibutuhkan pada saat pemilu saja.
Rakyat akan dengan mudah di tipu tipu oleh pihak pihak yg rakus dan serakah akan kekuasaan tanpa mendapat pembelaan dari pihak yg seharusnya membelanya (LSM misalnya)
PERTANYAANNYA…..sudah kah pendidikan POLITIK DILAKUKAN di MAGETAN KITA INI ?????
atau jangan – jangan yang terjadi malah sebaliknya……….
Fenomena uang saku untuk nyoblos yg diminta masyarakat adalah tdk benar.
Wallahu a’lam.
TEGAKKAN DEMOKRASI
REVOLUSI SAMPAI MATI
Rudi – Gos.