Kades di Kabupaten Madiun Divonis Dua Bulan Penjara Lantaran Ajak Warga Dukung Caleg

Mariono Saat Keluar Dari Ruang Sidang

Madiun, harianseputarkita — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memvonis bersalah Mariono, Kepala Desa  Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin ( 4/3/2019) siang. Mariono dihukum dua bulan penjara lantaran terbukti mengajak warga mendukung caleg DPR RI Dapil 7 dari Partai Solidaritas Indonesia,  Andro Rohmana, dan Suyatno, caleg DPRD kabupaten madiun dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Tak hanya dijatuhi pidana kurungan penjara selama dua bulan, Mariono juga diharuskan membayar denda Rp 4 juta. Bila denda tidak dibayar maka terdakwa mengganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun juga menetapkan beberapa alat peraga kampanye bergambar caleg PSI, Andro Rohmana dilampirkan dalam berkas.
Terhadap putusan itu, Arief memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa Mariono untuk pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim.
Arief mengatakan jaksa dapat menahan terdakwa Mariono setelah tiga hari dari pembacaan putusan. Semisal terdakwa banding, maka tinggal menunggu tujuh hari setelah Pengadilan Tinggi membacakan putusan.
Saat ditanya tentang putusan itu, terdakwa Mariono menyatakan pikir-pikir. Namun saat ditanya wartawan tentang putusan tersebut, Mariono memilih bungkam.
Mariono yang didampingi beberapa kepala desa memilih diam dan terus berjalan menuju mobil di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kabupaten Madiun, Toto Harmiko juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Jaksa pun belum bisa menahan atau eksekusi terdakwa Mariono selama perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Soal dua caleg yang dipromosikan kades, Toto mengatakan, perkara kasus ini hanya menjerat kepala desanya saja. Lain halnya kalau caleg dilaporkan melibatkan kepala desa melakukan kampanye maka bisa dilaporkan.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi terpisah menyatakan dua caleg yang diuntungkan, Andro Rohmana dan Yatno bila melakukan pelanggaran bisa dilaporkan ke Bawaslu.(Red)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *