filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Seputarkita,MADIUN – Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.Selasa,(14/4/2026)
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban bernama Suparman, seorang petani, memarkirkan sepeda motor miliknya di area sawah dalam kondisi kunci masih menancap, kemudian ditinggal untuk bekerja. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polsek Pilangkenceng tertanggal 6 April 2026, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial SDR (50), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma warna biru silver tahun 2005, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di area persawahan dengan kondisi kunci masih menempel. Modus ini dinilai memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tengah bekerja di sawah.
“Pelaku menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat bertani, terutama yang kuncinya masih menancap. Ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih waspada,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di wilayah Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo. Total terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus yang sama.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman, terutama di area terbuka seperti persawahan.(Ndri)
