SeputarKita, Jombang – Tentang analisa permasalahan, terkait rendahnya nilai penghasilan Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Kabupaten Jombang, Dr. Dedy Mulia Muharman, S, E., S. H., M. Hum. mengatakan, Penyertaan Modal untuk Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Perkebunan Panglungan Wonosalam sebaiknya tidak dilakukan, Selasa (12/4/2022).
Menyangkut Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Perkebunan Panglungan Wonosalam, Dedy Mulia menyarankan, Langkah yang tepat adalah melakukan audit secara menyeluruh, baik dari sisi keuangan, maupun dari sisi manajemen Pengelolaan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan,ujarnya.
Bupati sebagai (KPM), KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah, maka harus mengkaji ulang semua program dan pengelolaan manajemen, hal ini juga dapat melibatkan pihak ketiga, seperti konsultan yang profesional, baik konsultan hukum, maupun konsultan manajemen dan keuangan, lanjut Dedy Mulia.
Selanjutnya Dedy Mulia mengatakan, Jika disitu ada indikasi penyimpangan maka langsung saja ditindak lanjuti secara hukum, “Janganlah BUMD yang sakit diobati dengan mengucurkan dana agar sehat”, itu bukanlah sebuah solusi, terangnya.
Pendapatan Asli Daerah(PAD) Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Perkebunan Panglungan Wonosalam di Kabupaten Jombang dinilai begitu rendah bahkan seringkali merugi, maka seberapapun dana dikucurkan tidak akan menyehatkan BUMD tersebut kalau sistem yang ada sekarang tidak dievaluasi secara menyeluruh, tegas Dedy Mulia.(Gus)