filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Seputarkita,PONOROGO – Upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Ponorogo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dan menangkap seorang pria berinisial INR yang diduga sebagai pemasok utama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat neto mencapai 301,37 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp390 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka lain berinisial K pada Kamis, 19 Maret 2026. Dalam pemeriksaan, K mengaku mendapatkan sabu dari INR.
Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan INR. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Jumat, 4 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan saat kondisi lingkungan masih sepi. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram, satu plastik klip sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan ditangkapnya pelaku, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 5 orang. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” ujarnya.
Ia menegaskan, ratusan gram sabu tersebut berpotensi beredar luas di masyarakat apabila tidak segera diungkap. Pihak kepolisian pun masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menelusuri asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, INR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Ponorogo masih terus melakukan pendalaman kasus. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa ruang gerak mereka semakin sempit.(Ndri)
