Seputarkita, Magetan – SR (55) warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Melalui Kuasa Hukumnya Akan meminta kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, untuk segera memberikan sangsi kepada WES, oknum ASN yang saat ini bertugas di Kantor Urusan Agama , Saradan Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Permintaan tersebut adalah buntut panjang dari dugaan keterlibatan WES, dalam retaknya keharmonisan rumah tangga SR dengan TM yang saat ini tengah menunggu putusan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, atas gugatan yang diajukan TM kepada SR.

Dugaan keterlibatan WES dalam retaknya rumah tangga SR dan TM, bermula dari banyaknya informasi yang beredar di masyarakat, yang mengatakan WES akan menikahi TM sekalipun saat ini TM masih menjadi istri sah dari SR.
Hal itulah yang menguatkan keyakinan SR kalau WES adalah penyebab retakya rumah tangga dirinya dengan TM.
Saat ditanya kabar seperti apa yang didapat oleh SR, dia mengatakan banyak sekali yang menanyakan kepada dirinya apakah benar istrinya ( TM ) saat ini hendak menikah dengan WES, yang saat ini bersatus aktif sebagai ASN dan bertugas di Kantor Urusan Agama, Saradan, Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Menghadapi pertanyaan – pertanyaan yang sedemikian rupa, menjadikan SR yakin, bahwa WES saat ini sedang menjalin asmara terlarang dengan TM. Dari hal itulah, SR melalui kuasa hukumnya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan WES ke Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Republik Indonesia. Agar WES mendapat sangsi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi lewat telephone selulernya, Surya, SH selaku tim kuasa hukum SR membenarkan bahwa pihaknya akan meminta dan mendesak Kementerian terkait segera memanggil WES untuk dimintai keterangan dan memberikan sangsi hingga pemecatan apabila diperlukan menurut aturan dan perundang – undangan yang berlaku.
“ kami selaku kuasa hukum dari SR akan berupaya penuh untuk klien kami, agar mendapat keadilan sebagaiman mestinya. Dan untuk dugaan pelanggaran berdasarkan aturan – aturan yang berlaku, yang dilakukan oleh oknum ASN di Kua Saradan, Kabupaten Madiun, kami akan meminta kepada kementerian terkait, untuk memberikan sangsi hingga pemecatan kepada oknum tersebut.
Yang tujuaanya , agar kelak di kemudian hari, tidak akan terjadi hal – hal seperti ini. Hal ini mencoreng citra baik, dari ASN itu sendiri. Perlu diingat, ASN dibatasi aturan dan perundang – undangan di setiap perilakunya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan jaga nama baik lembagamu.” Ungkap Surya kepada Media seputarkita hari ini ( 05/04 ).
Sebagai informasi, sebelumnya media seputar kita sudah melakukan wawancara dengan WES di Kantor Urusan Agama, Saradan Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, dan didapat jawaban bahwa WES mengelak dari semua dugaan yang dilontarkan kepada dirinya. ( red )
