SeputarKita, Magetan – Buntut dari gugatan yang diajukan oleh TM (50) warga Sidorejo, Kabupaten Madiun di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, terhadap suaminya SR (56) menyeret satu nama pegawai berstatus ASN di Kantor Urusan Agama, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Terseretnya satu nama tersebut berawal dari dugaan perselingkuhan yang terjadi antara TM dan oknum ASN ( Aparatur Sipil Negara ) berinisial WES. Hal tersebut, diduga kuat menjadi pemicu retaknya rumah tangga SR dan TM yang berujung gugatan cerai yang diajukan oleh TM di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan teregister tanggal 27 Februari 2026.

Tak terima atas dugaan perselinguhan yang terjadi antara WES dan TM, yang diketahui oleh SR dari berbagai sumber yang didapat. Melalui Kuasa Hukumnya, SR mengadukan WES ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia ( BKN RI ) dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh oleh SR atas kekecewaan terhadap informasi yang beredar di kalangan masyarakat saat ini, yang menyebutkan bahwa WES memiliki hubungan asmara dengan istrinya. Informasi yang diterima SR dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa WES, akan menikahi TM walaupun saat ini TM masih berstatus istri sah dari SR.
Surya, SH, salah satu tim Kuasa Hukum SR, saat dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut menjelaskan, bahwa upaya mengadukan WES ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, serta beberapa kementerian bukan tanpa alasan. Pihaknya, melakukan itu karena dipandang perlu dan pantas menurutnya, karena beberapa alasan yang mendasari. Salah satunya, dari informasi dan data – data yang diterima dari SR selaku pemberi kuasa.
“ sebelum kami kirim aduan ini ke Kementerian di Jakarta, kami selaku penerima kuasa dari Saudara SR, sudah bertemu dengan saudara WES di Kantornya. Dan WES, sudah menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi, dan itu sah- sah saja. Namun, perlu disadari bersama, saudara SR, juga mempunyai hak untuk mengadukan dugaan perselingkuhan itu ke instansi terkait, mengingat status WES, saat ini adalah Aparatur Sipil Negara yang masih aktif. Yang pasti, tujuan kami dari seluruh upaya hukum yang kami tempuh selaku kuasa hukum, agar klien kami mendapatkan Keadilan dari seluruh kejadian yang telah terjadi. Dan kami yakini, keadilan di Negara kita Indonesia, mesih berpihak kepada orang – orang yang bersungguh – sungguh dalan berupaya berdasarkan aturan dan perundang – undangan yang berlaku, Jelas Surya,belum lama ini.
Disisi lain, Harianto Pakpahan, SH yang juga menjadi Kuasa Hukum SR, mengatakan pihaknya akan tempuh berbagai upaya hukum, agar kliennya mendapatkan hak dan keadilan yang seharusnya memang menjadi miliknya. “ selain aduan yang kami kirim ke Kementerian, apabila diperlukan menurut hukum. Kami selaku kuasa hukum dari SR, akan melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ditemukan dugaan unsur pidana pada kasus ini. Tunggu saja, informasi dan perkembangan dari kami, agar semua terang dan jelas, sejelas – jelasnya. “ Kata Hariantor kepada media ini.
Saat ditemui di kantornya oleh media ini, WES menerangkan bahwa, seluruh rumor atau berita miring tentang dirinya dan TM tidaklah benar. WES mengatakan kalau dirinya memang banyak disukai atau digandrungi kamu hawa ( perempuan) karena sosoknya yang baik dan agamis, dan menurutnya itu hal yang wajar karena status dirinya saat ini adalah duda. ( red )
