Polres Madiun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Amankan 4 Tersangka

Seputarkita,Madiun kabupaten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah, mulai dari Madiun hingga Ngawi. Empat orang tersangka diamankan beserta barang bukti lebih dari 1,1ons kilogram sabu siap edar.

Pengungkapan ini bermula pada Selasa (3/6/2025) malam, saat Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun menerima informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka D.S (34), warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, pada Rabu (4/6/2025) pukul 01.00 WIB di tepi Jalan Jurusan Madiun–Ponorogo. Dari tangan D.S, polisi menyita 0,43 gram sabu.

Hasil interogasi mengungkap bahwa D.S mendapatkan barang tersebut dari N.A.R alias Togog (26), warga Kelurahan Pandean, Kota Madiun. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap Togog di tikungan Jalan Pringgodanni, Kota Madiun, pukul 15.30 WIB di hari yang sama. Dari Togog, disita 0,44 gram sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan minuman.

Dari keterangan Togog, barang tersebut berasal dari I.I.R (41), warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), I.I.R akhirnya dibekuk pada Rabu (9/7/2025) pukul 18.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

 Penangkapan ini menjadi puncak pengungkapan, lantaran petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni,1,1ons kg sabu dalam kemasan teh China logo harimau warna emas 100,68 gram sabu dalam plastik klip bening.Selain itu, disita pula timbangan elektrik, dua unit ponsel, buku catatan penjualan, serta buku tabungan dan kartu ATM yang diduga terkait transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan D.B.P alias Kancil (25), warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun, di Jalan Serayu. Kancil berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu dari I.I.R.

Kapolres Madiun menyampaikan, para tersangka memiliki peran berbeda. D.S adalah pengguna sekaligus pembeli tetap Togog. Togog merupakan pengedar yang mengambil barang dari I.I.R. Sementara I.I.R adalah kurir dari sosok Om Surabaya yang memasok sabu dalam jumlah kilogram dengan upah Rp5 juta sekali pengiriman. Kancil membantu distribusi barang dari I.I.R ke pembeli.

“Total barang bukti yang kami amankan dari jaringan ini mencapai 1,1,ons kilogram sabu. Nilai barang haram ini diperkirakan jutaan rupiah dan dapat merusak ribuan generasi muda,” ujar Kapolres.

Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polres Madiun dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari minimal 6 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing.

Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke pemasok utama. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran barang haram yang merusak masa depan bangsa.(Ndri)

Check Also

Petani Demangan Olah Lahan Sela Jadi Kebun Labu Putih dan Sayuran

Petani Demangan Olah Lahan Sela Jadi Kebun Labu Putih dan Sayuran

Seputarkita,Nganjuk – Bhabinkamtibmas Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, AIPTU Kholik Wicaksono, memantau pemanfaatan lahan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *