Perhutani Jombang dan Yayasan Soerjo Modjopahit Tanda tangani PKS Pembangunan Taman Budaya

Seputarkita,JOMBANG, – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Yayasan Soerjo Modjopahit (YSM) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Taman Perdamaian Dunia. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Perhutani KPH Jombang, Rabu (2/7/2025).

Plt. Administratur KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung inisiatif pelestarian budaya dan lingkungan yang diusung oleh YSM.

“Kami mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan Yayasan Soerjo Modjopahit dalam upaya pelestarian budaya dan lingkungan. Kami berharap pembangunan ini dapat membawa dampak positif, mulai dari membuka lapangan kerja, menggerakkan roda ekonomi masyarakat, hingga menjadi sarana edukasi budaya dan lingkungan,” ungkap Enny.

Sementara itu, Ketua Yayasan Soerjo Modjopahit, Ir. Hanung Haryawan, menjelaskan bahwa rencana pembangunan taman ini sudah digagas sejak lebih dari 10 tahun lalu. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari survei lokasi, analisis dampak lingkungan (AMDAL), hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Luas lahan yang kami ajukan saat ini adalah sekitar 20 hektare. Selama satu dekade, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian, Perhutani, pemerintah daerah dan pusat, tokoh agama, sejarawan, budayawan, serta pejabat negara untuk mewujudkan pembangunan taman ini,” terangnya.

 

Dasar hukum pelaksanaan kerja sama ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.1285/MenLHK-PHL/Ren/PLA.0/12/2023 tanggal 12 Desember 2023. Keputusan tersebut memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan wisata budaya dan sarana penunjangnya antara Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Perhutani KPH Jombang, dan Yayasan Soerjo Modjopahit.

Luas kawasan yang disetujui sebesar 21,76 hektare, yang terdiri dari:

Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 8,73 hektare

Kawasan yang dikelola Perhutani seluas 13,03 hektare
Setelah penetapan tata batas, total luas menjadi sekitar 12,73 hektare yang terletak di petak 44 dan 45 RPH Kedunglumpang, BKPH Jabung, KPH Jombang. Secara administratif masuk wilayah Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan penandatanganan PKS dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, diawali dengan sambutan, pemaparan desain pembangunan, visi-misi program, serta ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama.(WD)

Check Also

Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan

Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan

Seputarkita,Jombang – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *