Seputar Kita, Pemalang – Dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Sirangkang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, meskipun dalam data resmi tercatat sebagai penerima aktif sejak tahun 2023 hingga 2025 (Selasa, 13 Mei 2025).
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh dua warga, Sumiah dan Nok Umi, yang tinggal di RT 06 RW 01 Desa Sirangkang. Keduanya mengadu kepada Ketua RT 04 RW 01 karena merasa tidak pernah mendapatkan bantuan BPNT maupun PKH.
Setelah dilakukan pengecekan data, dan didampingi oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat bernama Yasin, ditemukan bahwa nama mereka tercatat sebagai penerima aktif dalam sistem bantuan sosial selama tiga tahun terakhir.
Ketua RT 04 RW 01, M. Kholib, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Warga mengaku tidak pernah menerima bantuan, padahal dari hasil cetakan data atau rekening koran dari bank, nama mereka muncul sebagai penerima sejak tahun 2023. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran sementara, muncul dugaan bahwa bantuan tersebut disalahgunakan oleh seorang oknum berinisial W, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Perencanaan di Desa Sirangkang. Oknum tersebut diduga mengambil alih bantuan tanpa sepengetahuan penerima yang sah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Sirangkang mengadakan proses mediasi dua minggu yang lalu. Dari hasil mediasi tersebut, oknum yang bersangkutan diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp7.200.000 dan Rp5.750.000, yang diduga merupakan total nilai bantuan yang seharusnya diterima oleh beberapa warga.
Namun demikian, belum seluruh warga mendapatkan pengembalian haknya. Salah satu warga, Casmiah, hingga kini belum menerima bantuan yang seharusnya menjadi haknya.
“Saya selama ini tidak pernah menerima bantuan tersebut dan juga tidak pernah memegang kartu PKH. Kemudian, pihak pendamping PKH dari kecamatan datang ke rumah saya dan menyuruh saya membuat kartu PKH baru, dengan alasan kartu yang lama hilang,” jelas Casmiah.
Ia menambahkan, “Padahal, saat dicek melalui rekening koran, data saya ada sejak tahun 2023. Tapi saya tidak pernah menerima bantuan ataupun memegang kartunya. Saya baru menerima bantuan mulai bulan Januari sampai Maret 2025,” tutupnya.
Hal ini diduga menjadi salah satu modus yang kerap digunakan oleh oknum pendamping PKH yang terlibat dalam penyelewengan. “Saat sudah mulai ketahuan, mereka menyuruh korban untuk membuat kartu PKH baru. Ini salah satu modus yang digunakan agar tidak terdeteksi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, pengakuan lain juga datang dari Samzaini, ahli waris almarhum Carsiyan—warga yang telah meninggal dunia sejak tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa bantuan atas nama almarhum juga diduga disalahgunakan.
Menurut Samzaini, sejak tahun 2022 kartu PKH milik almarhum tidak pernah berada di tangan keluarga, melainkan dipegang oleh oknum perangkat desa berinisial W.
“Kartu PKH itu tidak ada pada saya, tapi sejak orang tua saya meninggal tahun 2022, kartu masih dipegang oleh W. Dan saya tidak pernah menerima uang bantuan, padahal katanya dicairkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan dalam program bantuan sosial, kartu PKH wajib dipegang oleh penerima manfaat yang bersangkutan atau oleh ahli warisnya secara sah. Penguasaan kartu oleh pihak lain tanpa kuasa resmi tergolong pelanggaran hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan data dan penggelapan.
Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, jika terbukti menyalahgunakan bantuan sosial milik negara, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, oknum perangkat desa berinisial W yang diduga terlibat belum dapat dimintai keterangan, karena yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Menurut keterangan warga, W tengah bepergian ke luar kota.
Warga mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan bantuan sosial ini secara menyeluruh, serta menjamin pengembalian hak-hak masyarakat yang terdampak.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat dalam proses penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat kepada masyarakat desa. (FN)