SeputarKita, Madiun – Puluhan warga Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menggelar mediasi bersama Pemerintah Desa dan dua perusahaan pelaksana proyek pengurugan, yakni CV Restu Semesta Nusantara dan CV Jogo Kali Brantas, pada Rabu (30/4/2025). Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Babadan Lor sejak pukul 10.00 hingga 11.50 WIB ini membahas keluhan warga terkait kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut material menuju lokasi pembangunan pabrik di Desa Kuwu.
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 50 orang, termasuk perwakilan dari instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI. Kepala Desa Babadan Lor, Drs. Sumarlan, menyampaikan bahwa lalu lintas truk proyek yang melebihi batas tonase berpotensi merusak jembatan tua di wilayah desa serta menimbulkan kemacetan dan polusi debu.
“Dalam sehari, ada sekitar 300 rit truk yang melintas. Kami ingin mencari solusi agar warga tidak dirugikan dan pembangunan tetap berjalan,” ujar Sumarlan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Anang Tri Cahyono, menjelaskan bahwa Desa Kuwu memang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Meski demikian, ia menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap dampak lalu lintas dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami menyarankan agar pengurugan menggunakan jalur jalan nasional. Jalan Karangmalang hingga Babadan Lor masih dalam masa pemeliharaan dan tidak layak dilintasi truk berat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Budi Purnomo, menyoroti belum dipenuhinya persyaratan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) oleh pihak pengembang.
“Pembangunan pabrik wajib memiliki dokumen ANDALALIN agar tidak menimbulkan permasalahan seperti sekarang,” ungkapnya. Ia juga meminta perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna menyelesaikan proses perizinan.
Dari pihak pelaksana proyek, perwakilan CV Jogo Kali Brantas, Agus, menyampaikan komitmennya untuk mengevaluasi jalur distribusi material dan menyatakan bahwa ke depan proses pengurugan akan dialihkan melalui jalur nasional.
“Kami juga akan membantu perbaikan jalan yang terdampak, sesuai koordinasi dengan pihak perusahaan,” kata Agus.
Mediasi ditutup dengan kesepakatan bahwa aktivitas pengurugan tidak lagi menggunakan jalur Desa Babadan Lor, serta kerusakan jalan yang terjadi akan diperbaiki berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak, baik oleh Dinas PUPR maupun perusahaan pelaksana proyek.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan aman, dengan pengamanan dari personel Polsek Balerejo dan Koramil setempat yang turut hadir untuk memastikan kelancaran proses mediasi. (ROMA)