LARM-GAK BERSAMA ORMAS PP MENYIKAPI PERUSAHAAN NAKAL YANG ADA DI KABUPATEN LAMONGAN


SeputarKita, Lamongan – Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sebagai sekjen LARM-GAK bersama Andreanto Wicaksono, S.E. Sebagai ketua MPC PP menindak lanjuti aduan dari karyawan PT.Dewata industrindo forestry di Jalan Kalen – Kedungpring, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan – Jawa Timur. Rabu (31/03/2021).

Terkait Dugaan tidak adanya jaminan BPJS ketenagakerjaan dan K3 serta karyawan tidak menerima salinan surat kontrak kerja juga tidak adanya pihak ke 3 sebagai penanggung jawab Karyawan ( OS ) osorsing K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi dari PT tersebut tidak mau menemui di saat akan di Klarifikasi oleh sejumlah tim dari LARM-GAK & ORMAS PEMUDA PANCASILA.

Namun PT tersebut Di lemparkan ke Eko Wahyudi selaku kades desa setempat dan 3 pilar desa untuk mewakili pembahasan dugaan pelanggaran UU.

“iya mas ini kan Rananya PT bukan Rananya pak kades dan kenapa yang menemui malah Bapak kades, LARM-GAK & ORMAS PP tidak tau lagi mas kalau Bapak kades desa tersebut bos nya mas,” ungkap LARM-GAK & ORMAS PP saat di temui di warung kopi selatan pabrik.

Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.


Namun halnya yang dilakukan PT.Dewata industrindo forestry yang diduga belum Mematuhi dan belum menerapkan aturan aturan tersebut yang sebagai mana yang sudah di terapkan sesuai UU tenagakerja sesuai pasal yang sudah di terapkan.

Saat di temui sejumlah awak media Baihaki Akbar, S.E., S.H. selaku ketua Sekjen LARM-GAK menerangkan, ( UU ) undang undang Nomor 24 tahun 2011, mengatur bahwa setiap perserta wajib menjadi peserta BPJS bahwa, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia. Jadi, apabila ada perusahaan tidak memenuhi perlindungan pegawai, berarti telah melanggar UU.

Baihaki Akbar, S.E., S.H. selaku Sekjen LARM-GAK bersama Andreanto Wicaksono, S.E. selaku ketua MPC PP, juga menerangkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 masih banyak perusahaan dilamongan yang masih enggan mendaftarkan pegawainya.

Ada pula perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagaian pegawainya, melalui pelaporan upah yang tidak sesuai aturan.


“Mereka hanya melaporkan gaji pokok sementara, yang seharunya dilaporkan adalah take home pay,” pungkas Andrianto Wicaksono S.E. (Tim)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *