POTENSI PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN (PHP) PILKADA MAGETAN 2024

 

Oleh : Muries Subiyantoro

 

Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan

 

Dinamika politik lokal Magetan dalam beberapa hari terakhir ini sangat dinamis, pasca pencoblosan Pilkada Serentak Magetan tanggal 27 Nopember lalu. Beberapa jam setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS berakhir, sudah ada dua “klaim” kemenangan diantara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3. Peristiwa ini merupakan momen “langka” karena di Pilkada Magetan tahun 2008, 2013, dan 2018 fenomena “klaim” kemenangan belum pernah terjadi.

Fenomena saling “klaim” kemenangan sebenarnya adalah sesuatu yang lumrah dalam proses pemilihan. Hal ini terjadi karena dipastikan selisih antara Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua sangat beda/selisih tipis. Namun demikian, harus dipahami bahwa siapapun pihak yang “mengklaim” kemenangan harus tetap patuh dan menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. Dan setelah rekapitulasi penghitungan manual selesai dilakukan di tingkat KPU Kabupaten, maka saat itulah secara resmi benar-benar akan diketahui siapa yang memperoleh suara terbanyak.

Dalam catatan sejarah pelaksanaan Pilkada Magetan sejak 2008 hingga 2024 kali ini, selisih tipis perolehan suara Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pernah terjadi pada pelaksanaan Pilkada Magetan 2008. Memori publik masih mengingat betul perolehan suara Pasangan Radja (Miratul Mukminin-Djarno) dengan Pasangan SMS (Sumantri-Samsi) beda/selisih tipis di angka 1.111 suara. Dan pada saat itu pihak Pasangan Radja menggugat KPU Magetan dan gugatan/sengketa perolehan hasil suara diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, karena pada era itu Mahkamah Konstitusi (MK) belum diberi kewenangan untuk menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan.

Dari data sementara yang sudah beredar di berbagai media baik cetak, elektronik dan online bahwa selisih atau perbedaan hasil suara pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 beda/selisih tipis. Diperkirakan Paslon Nomor Urut 1 unggul tipis dengan Paslon Nomor Urut 3 dengan persentase 0,3%. Dengan demikian, sangat besar kemungkinan hipotesis Pilkada Magetan 2024 akan muncul potensi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Paslon Nomor Urut 3 akan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Proses gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan adalah sesuatu yang wajar dilakukan bagi Paslon yang merasa selama proses pemungutan dan penghitungan suara ada yang dianggap “janggal” sehingga bisa mempengaruhi selisih perolehan suara mereka.

Dalam ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 menjelaskan tentang persyaratan formil ambang batas pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Salah satu pengelompokan ambang batas itu adalah ambang batas 1% untuk kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa. Jika mengacu pada ketentuan ini, maka Magetan dengan jumlah penduduk di rentang antara 500 ribu sampai 1 juta jiwa dan dengan selisih suara antara Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua terpaut hanya 0,3%, maka sengketa PHP itu jika benar akan diajukan sudah sesuai ketentuan dengan pengelompokan ambang batas tersebut.

Selanjutnya, apabila permohonan sengketa PHP tersebut benar akan diajukan, maka selayaknyalah Paslon yang akan mengajukan permohonan nanti harus benar-benar menyiapkan dalil-dalil permohonan dengan sebaik mungkin, jangan hanya terkesan “menggugurkan” kewajiban. Pemohon nanti harus benar-benar bisa meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa ada suara yang “terkurangi” yang seharusnya masuk dalam suara Paslon yang bersangkutan, bukan masuk pada Paslon yang lain. Dan dari berkurangnya suara itu jika dimasukkan ke suara Paslon yang menjadi Pemohon akan bisa mengubah perolehan suara sehingga Paslon Pemohon yang suaranya lebih unggul.

Proses permohonan PHP Pilkada di MK adalah pekerjaan yang benar-benar membutuhkan ekstra kejelian, kecermatan dan kehati-hatian. Harus dipersiapkan betul bukti formil-materiil, para saksi, dan sebagainya. Dan tak kalah penting adalah dalil-dalil permohonannya nanti apa saja. Dan biasanya dalil permohonan itu tidak akan jauh pada ranah penggelembungan suara (baik penambahan dan pengurangan suara), politik uang, pelanggaran etik penyelenggara pilkada, netralitas ASN, TNI/Polri dan lain-lain.

Dan mencermati perkembangan terakhir politik lokal Magetan hari-hari ini, beberapa waktu lalu (kemarin dan kemarin lusa) di media sudah diberitakan bahwa Bawaslu Magetan menerima laporan dugaan pelanggaran yakni berupa penggelembungan suara dan pemilih ganda yang tersebar di 16 TPS di wilayah Magetan. Dan Bawaslu Magetan juga telah menerima laporan dugaan penggelembungan suara dari Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3.

Hipotesis yang muncul dari adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut adalah sebagai upaya awal yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 sebelum pada akhirnya akan benar-benar mengajukan permohonan PHP Ke MK. Menyikapi dimanika politik yang ada seperti saat ini maka perlu penyikapan yang lebih bijak, dewasa, dan tenang dari semua pihak. Ini adalah bagian dari proses politik yang lazim terjadi. Untuk itu agar kondusifitas politik di Magetan tetap terjaga, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, bagi penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu Magetan) harus benar-benar mampu menyiapkan jajarannya sampai di tingkatan bawah untuk menghadapi permohonan PHP dan laporan dugaan pemilihan dengan bekerja secara profesional dan imparsial nonpartsian. Tetap bekerja sesuai koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan harus memiliki “sense of crisis” atau kepekaaan sosial dan politik yang tinggi dalam menyikapi dimanika politik di lapangan.

Kedua, bagi Paslon yang berencana mengajukan permohonan PHP dan yang telah memberikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, maka perlu diperhatikan agar segala bukti untuk permohonan dan pelaporan harus dipersiapkan secara detail dan rinci sesuai ketentuan yang ada, karena ini menyangkut dengan selisih suara yang hanya beda tipis 0,3%. Karena di proses permohanan PHP di MK nantilah sebagai jalan terakhir untuk menempuh keadilan pemilihan.

Ketiga, untuk masyarakat Magetan tetap menyikapi perkembangan, dinamika dan situasi politik akhir-akhir ini dengan tenang dan penuh dengan riang gembira. Tidakkah pemilu dan pemilihan itu adalah Pesta Demokrasi, maka ketika Pesta Demokrasi maka kita menghadapinya dengan riang gembira. Toh peristiwa dan dinamika seperti ini akan kita lihat dan rasakan kembali lima tahun lagi.

Dan keempat, siapapun nanti pemenang Pilkada Magetan 2024 dan siapapun nanti Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang akan dilantik, itulah pemimpin Magetan yang terbaik pilihan masyarakat yang sudah dikehendaki oleh Tuhan Semesta Alam. Maka, ke depan yang paling lebih penting adalah mari kita tetap mengawasi, mengontrol, memberikan masukan serta kritikan yang mencerdaskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih agar Mag

etan Terdepan. Semoga!

Check Also

Kapolres Jombang Pimpin Apel Pergeseran Personel ke TPS

Kapolres Jombang Pimpin Apel Pergeseran Personel ke TPS

  SeputarKita, Jombang – Polres Jombang meningkatkan pengamanan Pilkada 2024 jelang hari pemungutan suara. Saat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *