SeputarKita, Jombang – Tim Satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur menangkap seorang laki-laki yang aktivitas kesehariannya mencari barang bekas (pemulung) di wilayah setempat.
Dari rumah pelaku, polisi menemukan sebanyak 25 paket sabu-sabu siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan pelaku bernama Gundrik Andriardi, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Tersangka pekerjaannya sehari-hari kuli rongsokan dan merupakan Target Operasi (TO) kami,” kata AKP Komar Sasmito, Rabu (15/11/2023).
Dikatakan Komar, penangkapan Gundrik dari hasil penyelidikan opsnal Satresnarkoba Polres Jombang. Hingga pada Selasa 7 November 2023, pria berusia 35 tahun itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di rumahnya.
“Begitu ada informasi tersebut, tim kami langsung menuju ke rumah tersangka Gundrik yang sudah lama kita incar,” ujarnya.
Saat itu, tim pemburu narkoba tidak langsung menggerebeknya. Namun melakukan pengintaian di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah valid seusai pelaku transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya,” tandas perwira pertama Polres Jombang ini.
Gundrik tak berkutik mengetahui polisi berpakaian preman menggerebeknya. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.
“Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram,” ucap AKP Komar.
Selain itu, dikatakan AKP Komar, petugas juga menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.
Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.
“Pengakuannya sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di Lapas di Jatim, kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tandas AKP Komar.
Atas perbuatannya, jebolan SMP di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Bahwa memberantas peredaran narkoba ini adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Untuk itu, Kapolres mengahaj masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (guz)