Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk Ajak Masyarakat Berperan Aktif

 

SeputarKita, Nganjuk – Sebagai upaya pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemkab Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan digelar di Balai Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.  Peserta kegiatan sebanyak 100 orang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, kader, karang taruna, dan RT dan RW di wilayah Kecamatan Sawahan. Rabu, (06/09/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk Suharono mengatakan, Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

“Sosialisasi yang disampaikan berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pria yang pernah mencabat sebagai Camat Sawahan tersebut mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

 

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” lanjut Suharono.

“Melalui sosialisasi tentang cukai, kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Red).

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *