Seputarkita,Pemalang,– Proyek Pemeliharaan Jalan Suroto Sudarwo RW 3 Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang yang dikerjakan oleh CV. Cipta Jaya dengan nilai kontrak Rp 179.736.441,63 dan bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Bukan soal pengerjaan jalan, tetapi karena papan informasi proyek yang semestinya menjadi sarana transparansi publik justru dipasang dengan cara dipaku di batang pohon.Minggu,(10/8/2025)
Tindakan ini dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan standar teknis pemasangan papan proyek sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020. Selain itu, pemasangan seperti ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena memaku papan pada pohon dapat merusak jaringan hidup pohon tersebut.
Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan juta, publik mempertanyakan: ke mana dana untuk pembuatan dan pemasangan papan proyek yang sesuai standar? Mengapa pihak pelaksana terkesan asal pasang tanpa memperhatikan estetika, etika, maupun aturan yang berlaku?
Pengamat kebijakan publik menilai, pemasangan papan proyek di pohon memberi kesan buruk pada citra pelaksana maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang sebagai penanggung jawab. “Papan proyek itu simbol keterbukaan informasi. Kalau pasangnya saja sembarangan, bagaimana masyarakat bisa percaya soal kualitas pekerjaan?” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV. Cipta Jaya maupun Dinas terkait mengenai alasan pemasangan papan proyek di pohon tersebut.(FN)