Jebol Jaringan Prambon-Tanjunganom, Polres Nganjuk Ciduk Tiga Pengedar dan Sita Ribuan Pil Haram

Seputarkita,Nganjuk – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Nganjuk. Kali ini, jajaran Satresnarkoba kembali mencatatkan keberhasilan dengan membongkar rantai distribusi narkoba lintas wilayah yang beroperasi di Kecamatan Prambon dan Tanjunganom.

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan terbaru ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti ribuan pil koplo dan sabu siap edar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret nama tersangka utama, AS, pengedar lintas kecamatan asal Dusun Gading, Desa Sonoageng.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya pada Senin (14/7/2025), mengungkapkan bahwa jaringan yang terungkap kali ini cukup rapi dan terorganisir.

“Dari keterangan tersangka sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi tiga nama baru yang terlibat aktif dalam distribusi barang haram. Ini bukan sekadar transaksi lokal, tapi jaringan yang punya pola,” ujarnya.

Ketiga tersangka yakni FS (35) asal Desa Kurungrejo, Prambon; serta HS (36) dan SL (39), keduanya berasal dari Desa Malangsari, Tanjunganom, diamankan secara terpisah. FS ditangkap di rumahnya dengan sabu dan pil koplo sebagai barang bukti, sementara HS dan SL diciduk saat sedang nongkrong di sebuah warung makan di Baron.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menambahkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat merupakan kaki tangan dari AS (yang kini sudah meninggal dunia dan diduga sempat menjadi bandar utama wilayah Prambon).

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, serta alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk operasional,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berat. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dari UU Kesehatan yang memperberat sanksi pidana dan denda.

“Ini bukti keseriusan kami dalam membongkar jaringan narkoba dari hulu ke hilir. Kami juga tengah memburu satu orang DPO yang diduga menjadi pemasok utama ke wilayah-wilayah pinggiran,” imbuh IPTU Sugiarto.

Polres Nganjuk pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi aparat dan warga, mata rantai peredaran narkoba bisa segera diputuskan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat adalah kunci untuk mempercepat penindakan,” tutup AKBP Henri.(NT)

Check Also

Korban Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kepala Pekon Kejadian, Pelapor Minta Keadilan

Korban Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kepala Pekon Kejadian, Pelapor Minta Keadilan

Seputarkita,Tanggamus — Misyadi warga pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus korban arogansi dan ancaman pembuhan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *