SeputarKita, Pemalang — Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Pimpinan Redaksi (Pimred) media online ambaritanews.com Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar dan seorang wartawan dari Media SeputarKita usai kunjungan mereka ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Pemalang berujung tanpa jawaban.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua jurnalis tersebut berkunjung secara resmi untuk menemui Kepala Dinas Joko Tri Asmoro. Menurut Ambar, Pimred media online ambaritanews.com yang dikenal berani dan tak penah mundur dalam investigasi, mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku—melapor ke pos keamanan, kemudian diarahkan ke meja resepsionis yang dijaga oleh dua staf bernama Iqbal dan Yoga.
“Kami disuruh menunggu karena kata mereka Pak Kadis sedang menerima tamu,” jelas Ambar.
Adapun tujuan kedatangan mereka adalah untuk konfirmasi langsung kepada kepala Pinas PUTR Kabupaten Pemalang.
Namun, setelah menunggu sekitar 20 menit, mereka justru dibuat kecewa. Joko Tri Asmoro keluar dari ruangannya tanpa sepatah kata pun, langsung berjalan ke mobil dinasnya dan meninggalkan kantor.
“Kami kaget. Beliau jelas melihat kami duduk, tapi tidak ada niat sedikitpun untuk menyapa atau menegur,” ujar Ambar geram.
Ketika ditanya mengapa tidak menegur atau memberitahu Joko bahwa ada tamu media menunggu, salah satu resepsionis hanya menjawab, “Saya nggak tahu, Pak.”
Peristiwa ini pun menimbulkan dugaan bahwa Kadis Joko Tri Asmoro bersikap alergi terhadap wartawan. Sebagai pejabat publik, seharusnya ia bersikap terbuka terhadap kunjungan media yang merupakan bagian dari kontrol sosial dan transparansi informasi publik.
“Sikap seperti ini sangat mencederai prinsip keterbukaan informasi. Kami datang dengan itikad baik dan prosedur yang benar, tapi diperlakukan seolah kami tak ada,” tutup Ambar.
Menanggapi peristiwa ini, Advokat Dr.(c) Imam Subiyanto, seorang ahli hukum di wilayah Pemalang, menyampaikan pandangannya.
TANGGAPAN HUKUM ATAS PERILAKU KEPALA DINAS YANG MENGHINDAR MENEMUI PERS
1. Kebebasan Pers adalah Hak Konstitusional
Dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, kemerdekaan pers dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Perilaku seorang pejabat publik, dalam hal ini Kepala Dinas, yang menghindar secara berulang dan tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada pers, dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
2. Kewajiban Badan Publik Memberikan Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Pasal 7 ayat (1): “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
Pasal 52: menyatakan bahwa setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik secara terbuka dapat dikenai sanksi administratif, bahkan menjadi objek sengketa informasi.
Perilaku menghindar dari media, apalagi terkait informasi pelayanan publik, tidak hanya bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi tetapi juga dapat membuka potensi aduan administratif ke Komisi Informasi.
3. Etika Administrasi dan Akuntabilitas Jabatan
Seorang Kepala Dinas adalah pejabat administrasi negara yang tunduk pada prinsip:
. Transparansi
. Akuntabilitas
. Pelayanan publik yang responsif
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat wajib menjalankan kewenangannya dengan itikad baik dan menghindari perilaku maladministrasi.
Dengan tidak memberikan klarifikasi kepada publik melalui pers, kepala dinas tersebut berpotensi melanggar prinsip pelayanan prima, khususnya jika informasi yang diminta adalah menyangkut program, anggaran, atau kegiatan publik yang dibiayai APBD/APBN.
4. Perspektif Etika dan Integritas Pejabat Publik
Praktik menghindar dari pers berisiko menciptakan kesan negatif berupa:
. Kurangnya transparansi
. Tertutup terhadap pengawasan publik
. Potensi pelanggaran etika jabatan
Sikap tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai ASN Ber-AKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif), sebagaimana diamanatkan oleh KemenPAN-RB.
KESIMPULAN
Perilaku Kepala Dinas yang menghindari wartawan bukan sekadar persoalan etika komunikasi, tetapi juga menyentuh aspek pelanggaran terhadap prinsip hukum administrasi, keterbukaan informasi publik, dan nilai demokrasi.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Joko Tri Asmoro maupun pihak DPU-TR Kabupaten Pemalang. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan informasi. (FN)