SeputarKita, OKU (Sum Sel)-pembuatan kusen dan jendela serta daun pintu yang beralamat kan di jalan kolonel Burlian kelurahan tanjung agung tepatnya disamping kantor camat Baturaja barat yang digunakan untuk perumahan milik seorang pengusaha muda dan juga sebagai anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Kabupaten OKU
Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga yang bekerja sebagai pembuat kusen tersebut dia mendatangi kantor media kami dan mengatakan kalau masih ada sisa pembayaran yang sampai sekarang ini masih belum di bayar oleh pemilik kusen tempat nya bekerja yaitu salah seorang pengusaha muda dan juga sebagai anggota dewan di kabupaten Ogan Komering ulu dengan inisial”M”.
“Saya berani bersumpah apabila saya bohong dan saya sanggup bertanggung jawab dengan perkataan saya ini saya merasa dizolimi Karen ini uang hasil tetes keringat saya sendiri” ucap tukang tersebut
menurut laporan yang kami terima kusen sebanyak 10 buah dengan harga @Rp.200.000 x 10 buah = 2.000.000
dan jendela kusen serta daun pintu (satu set) sebanyak 6 set. dengan harga @Rp 3.500.000 x 6 = 21.000.000
Total seluruh
Rp 2.000.000 + 21.000.000
= Rp 23.000.000
baru di bayar Rp.19.000.000
sisa pembayaran Rp.4.000.000
Menurut keterangan dari warga sebagai tukang kusen tersebut dia sudah meminta sisa dari pembayaran tersebut, akan tetapi saudara “M” pengusaha muda dan juga sebagai anggota dewan ini tidak mau membayar dengan alasan belum ada uang dan hal.ini sudah berapa kali dilakukan menemui inisial”M”akan tetapi hasil nya selalu nihil sampai dengan terbit nya berita ini
” Aku sudah berapa kali meminta uang sisa pembayaran itu mulai dari istriku masuk rumah sakit akan tetapi belum juga di bayarkan sampai sekarang “ucap tukang tersebut
kami awak media mencoba menghubungi inisial”M” melalui via WhatsApp dan inisial “M” mengatakan kalau tukang tersebut tidak pernah menemui nya
“Kenapa tukang tersebut tidak pernah ketemu saya”ucap nya
“terkait dengan tukang siapa pak”lanjutnya
“mana ada dia temuin pasti saya selesaikan” tegasnya
setelah Rilis berita saya kirim sama pak Martin melalui chat wa kemudian pak Martin menjawab
” Tambahin kalu martin tega
Mkn uang tukang suruh orgnya kesini dibayar martin lunas y
Dan nama tukangnya jg disebutkan dalam berita sampean
Itu berita dak berimbang
Sebutkan inisial tukang tsb
Atau kamu ketemu langsung kesaya” jawab pak Martin melalui chat wa
sudah jelas jelas kalau Nara sumber harus dilindungi akan tetapi pak Martin menjawab lagi
“uji siapo pak narasumber itu dilindungi saya juga pendiri PT Media pak “jawab pak martin
Perlindungan hukum bagi narasumber terhadap kebebasan
pers diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu pengaturan mengenai Kewajiban Koreksi dan Hak Koreksi.
ketika awak media izin konfirmasi untuk penerbitan berita ini jawab inisial”M”
“Dak usah bro-Temuin saya-Saya dibta
Kele dak enak panjang urusan aku somasikan de dewan pers”
secara tidak langsung pak Martin menghalangi tugas wartawan untuk penerbitan berita dan juga sudah mengancam wartawan untuk somasi ke dewan pers dimana letak kesalahan seorang wartawan ??
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
kami sebagai kontrol sosial berharap jika benar ada tolong diselesaikan segera karena itu upah atau jasa tukang yang merupakan tetes keringat nya sendiri demi untuk melanjutkan kehidupan.
“Kenapa Tega seorang pengusaha muda yang sukses dan juga sebagai anggota dewan yang terhormat dan juga merupakan pemborong dari perumahan harus makan uang hasil keringat tukang” ucap seorang warga yang mengetahui cerita ini