Diduga, Tambang Batubara Ilegal Didesa Pandan Dulang Kecamatan Semidang Aji KAB OKU Propinsi Sumatera Selatan, Pemerintah KAB OKU Tutup Mata!!

SeputarKita,OKU (SUM SEL)-Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Terus Beroperasi.Didesa Pandan Dulang Kec. Semidang Aji KAB OKU PROV SUMSEL diduga terdapat Tambang Batubara Ilegal.Tidak ada papan merek sama sekali dilokasi yang dikelilingi oleh pagar kayu berlapis plastik hitam setinggi 3,5 cm.

Tambang batubara ini tepat berada di ujung desa pandang dulang PETI adalah kegiatan produksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Izin operasi tambang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang namun, hingga saat ini sampai dengan terbit nya berita ini masih ada pertambangan batubara ilegal yang sedang beroperasi seperti hal nya yang terdapat di desa pandan dulang kecamatan Semidang Aji KAB OKU Propinsi Sumatera Selatan.

kami menjumpai salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya” tambang ini sudah lama dan sudah beroperasi akn tetapi kami pun tidak tau pa nama tambang ini karena tidak ada papan merk perusahaan yang dipasang” ucap nya

“Kegiatan pertambangan batubara ilegal ini akan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat terutama warga desa kami Desa pandan dulang” lanjutnya

” kami berharap semoga pihat dinas terkait ataupun penegak hukum pemerintah kabupaten Oku segera turun kelokasi untuk melihat langsung dan segera menindak lanjuti” tegas nya

Harapan kami awak media beserta warga masyarakat setempat khususnya agar dinas instansi terkait seperti Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, pemerintah KAB OKU Bapak Bupati dan Kapolres OKU tolong segera tutup tambang ilegal ini dan berikan sangsi yang tegas sesuai dengan pasal yang dilanggar yang berlaku di negara kita

 

Check Also

Swastika Advokasi Nusantara, Layangkan Somasi Terbuka Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang

Swastika Advokasi Nusantara, Layangkan Somasi Terbuka Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang

  SeputarKita, Kab. Tangerang – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Provinsi Banten pada tahun 2022 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *