SeputarKita, (OKU) Sumateta Selatan -Ahmad Rivai Pemilik kios pupuk UD Ahmad yang terletak di desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU diduga Ingkar janji Terkait masalah Penyitaan pupuk di salah satu rumah petani. Selasa, 16/04/2024
Kios Pupuk UD Ahmad telah menjual pupuk bersubsidi kepada salah satu warga yang jelas – jelas tidak mempunyai RDKK dan berdomisili diluar wilayah tanggung jawab nya. Petani yang berhak melakukan pengajuan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar namanya di sistem e-RDKK dan memiliki Kartu Tani.
Pengawas Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU, Syahroni disaksikan awak media memanggil Pemilik kios UD Ahmad untuk bertemu dan duduk bersama di kantor Dinas Pertanian. Dengan tegas Syahroni memerintahkan kepada pemilik kios UD Ahmad untuk menarik kembali pupuk bersubsidi tersebut.
“Saya akan segera menghubungi petani pembeli pupuk bersubsidi dan akan menarik kembali pupuk tersebut lalu mengembalikan uang petani tersebut.” Janji pemilik kios UD Ahmad.
Namun, pemilik kios UD Ahmad diduga mengingkari janjinya. Pupuk yang sudah dibeli tersebut tidak ditarik. Hal tersebut dikuatkan atas laporan masyarakat setempat kepada awak media, bahwa pupuk tersebut tidak ditarik kembali melainkan pupuk tersebut diangkut seluruhnya oleh petani ke kebun.
Awak media mencoba menghubungi pemilik kios UD Ahmad via pesan Whatsapp untuk menanyakan kebenaran berita yang didapat dari masyarakat.
Ketika awak media menanyakan apakah pupuk tersebut sudah ditarik, mengunakan armada siapa, kapan penarikannya dan berapa karung jumlah pupuk yang ditarik, pemilik UD Ahmad menjawab, sudah melakukan koordinasi dengan Syahroni selaku Pengawas Lapangan Dinas Pertanian.
“Sesuai degan arahan, sisa barang tersebut sudah kami tarik,” ucap pemilik kios UD Ahmad
“Yang jelas sudah kami tarik.. dan sudah ku laporkan di dinas,” lanjutnya.
Akan tetapi pemilik kios UD Ahmad tidak bisa memberikan jawaban dengan lebih rinci tentang pertanyaan dari awak media.
Terpisah, Syahroni ketika dihubungi awak media via pesan WhatsApp mengatakan bahwa, sudah mendapat laporan dari UD Ahmad.
“Surat sudah di share ke UD Ahmad.
Laporan yo sudah di Tindak lanjuti. Untuk pastinya silahkan di cek ke lapangan,” ucap Syahroni
“Secara kedinasan sudah kami surati dan di lokasi tidak ada pupuknya lagi sesuai foto yang dikirimkan” lanjutnya.
“Surat kami jelas, apabila tidak ditindaklanjuti maka resiko hukum menjadi tanggung jawab mereka. Dan kami sudah melakukan pembinaan sejak awal, baik melalui surat Dinas, kunjungan langsung ke kios, pemasangan banner di kios dn pembinaan di Whatsapp grup kios Pubers, agar menyalurkan Pubers sesuai Aturan dn ketentuan yang berlaku. Resiko hukum menjadi tanggung jawab masing-masing baik Distributor Pubers, Kios Pubers dan Petani, bagi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan.” Tegas Syahroni.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat sangat kecewa mengapa Dinas Pertanian hanya menerima laporan dan kiriman gambar dari UD Ahmad saja, tidak langsung cek turun kelapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Apakah pupuk tersebut habis karena sudah ditarik kembali atau habis diangkat petani ke kebun.
Menurut masyarakat, pemilik kios UD Ahmad jelas berbohong dan menipu pihak Dinas Pertanian dengan mengirim gambar, padahal nyatanya pupuk habis diangkat petani ke kebun bukan ditarik kembali.
Masyarakat merasa kecewa dengan sikap Pemilik kios UD Ahmad yang diduga Ingkari janji dengan tidak menarik kembali pupuk tersebut. Artinya kios UD Ahmad jelas – jelas melanggar aturan. Masyarakat memohon untuk instansi terkait bisa memberikan sanksi yang tegas dan kepada PJ. Bupati OKU dapat memberikan teguran yang tegas kepada pihak instansi terkait.
Masyarakat berharap perhatian dari dinas terkait untuk lebih menertibkan aturan yang telah ditetapkan. Dann memberi sanksi tegas apabila ada kios yang melanggar aturan tersebut. (Yul).