Oleh : Muries Subiyantoro
Guru BK SMPN 1 Magetan, Pegiat Demokrasi, dan Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan
Pemberitaan Radar Magetan (Kamis, 29 Pebruari 2024) yang berjudul “Rapat Pleno Diwarnai Skors” adalah bagian dari dinamika proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilakukan KPU Magetan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 27-28 Pebruari 2024. Secara umum rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan lancar, namun masih didapati perbedaan data rekapitulasi pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU dengan kesalahan input data Model-C hasil dalam Sirekap di salah satu kecamatan.
Sirekap sudah menjadi perbincangan publik dan menjadi sorotan berbagai pihak pasca pemungutan suara pemilu 14 Pebruari 2024. Hal ini terjadi karena perbedaan data antara hasil pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara dan data yang ditayangkan di Sirekap. Perhatian yang besar dari berbagai elemen dan masyarakat peduli pemilu terhadap kinerja Sirekap harus dimaknai sebagai bentuk kontrol publik agar proses pemilu khususnya dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara dari level yang paling bawah (TPS) hingga level paling atas (KPU RI) tidak tercederai.
Selain itu, pemahaman kepada publik penting disampaikan bahwa Sirekap merupakan alat bantu rekapitulasi penghitungan suara, bukan sebagai acuan perolehan suara Pemilu 2024. Sebab, perolehan suara Pemilu 2024 tetap harus berpatokan pada penghitungan suara manual. Karena sebagai alat bantu, maka Sirekap tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang. Di dalam rekapitulasi manual berjenjang harus selalu menyandingkan antara form C hasil dan form C hasil salinan dengan yang dipublikasikan pada aplikasi Sirekap.
Apabila Sirekap merupakan alat bantu, lantas muncul banyak pertanyaan dari publik. Di antaranya, apa urgensinya diadakan aplikasi Sirekap? Apakah ada korelasi antara aplikasi Sirekap dengan perbaikan kualitas pemilu di masa yang akan datang? Pihak mana yang paling diuntungkan dengan adanya aplikasi Sirekap? Dan pertanyaan-pertanyaan lain dari masyarakat terhadap keberadaan penggunaan aplikasi Sirekap pada pelaksanaan Pemilu 2024 tahun ini, yang berbeda dengan Pemilu 2019 dengan menggunakan aplikasi Situng.
Memaknai Sirekap
Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dibuat oleh KPU untuk mendukung Pemilu 2024, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu. Kegunaan Sirekap adalah untuk menghitung data perolehan suara sementara di berbagai tingkat rekapitulasi dan memberikan gambaran perolehan suara dalam pemilu.
Sedangkan cara kerja Sirekap terdiri dari 5 (lima) langkah, yaitu Pertama, petugas KPPS menghitung perolehan suara dan menuliskannya dalam Formulir C Hasil. Kedua, petugas KPPS lalu login dengan akun terdaftar di Sirekap. Ketiga, Formulir C Hasil di foto dengan Sirekap. Keempat, sistem Sirekap akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. Kelima, petugas KPPS memeriksa kembali hasil pembacaan sistem dan memastikan sesuai, kemudian mengirim data.
Di berbagai kesempatan, KPU menyatakan untuk terus melakukan upaya guna memastikan keandalan Sirekap. Upaya itu antara lain memitigasi dan mengoptimalisasi keamanan data dan informasi Sirekap, melakukan koreksi terhadap konversi yang keliru dan sinkronisasi dengan data manual, dan mengevaluasi sumber daya manusia untuk mencegah kesalahan unggah data.
Sirekap tersedia dalam dua bentuk, yaitu Sirekap Mobile berupa aplikasi dan Sirekap Web atau versi situsnya. Kedua bentuk Sirekap memiliki fungsi berbeda. Sirekap versi aplikasi/Mobile digunakan oleh KPPS untuk menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan foto, dan menginformasikan hasil penghitungan suara di TPS. Sedangkan Sirekap versi Web digunakan oleh PPK dan anggota KPU di Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang, memproses data administrasi dan hasil pemungutan suara, serta menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Catatan LoGoPoRI Magetan
Di satu sisi, publik memahami dan memaknai Sirekap adalah sesuatu yang sangat diharapkan membantu proses transparansi dan akuntabilitas penghitungan suara Pemilu 2024. Namun, di sisi lain terdapat ragam persoalan yang menyeruak dan mengiringi perjalanan Sirekap itu sendiri.
Sejauh pengamatan penulis, secara umum persoalan Sirekap mulai muncul ketika terdapat petugas KPPS mengalami kesulitan dalam mengakses Sirekap H-1 pemungutan suara. Persoalan berikutnya adalah terdapat misalnya jumlah suara sah di beberapa TPS lebih tinggi daripada jumlah pemilih per TPS yang paling banyak hanya 300 pemilih. Lantas, hasil input KPPS ke Sirekap belum sepenuhnya terlihat di infopemilu.kpu.go.id. Sebetulnya KPPS sudah berhasil mengupload data ke Sirekap, tetapi data Form C1-nya belum ada di infopemilu.kpu.go.id. Atau, ditemukan misalnya dimana datanya sudah ada di diagram, tetapi foto Form C hasilnya belum muncul. Ada lagi persoalan ketika terdapat data dalam Sirekap salah, lalu diperbaiki dengan data yang terbaru dan benar, akan tetapi esok harinya data yang ada kembali semula ke data yang salah. Dan bermacam persoalan lainnya dari diterapkannya Sirekap.
Oleh sebab itu, agenda ke depan pasca Pemilu Serentak 2024 adalah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Apabila dalam pemilihan serentak pada Nopember 2024 mendatang, Sirekap ini masih akan digunakan, maka setidaknya harus ada upaya dan langkah untuk melakukan perbaikan dalam penggunaan aplikasi Sirekap. Paling tidak, ada 5 (lima) hal yang harus menjadi perhatian kita bersama.
Pertama, sosialisasi sejak dini kepada jajaran penyelenggara pemilu, khususnya KPPS dan PPK terhadap prosedur dan tata cara penggunaan aplikasi teknis Sirekap dan antisipasi apa saja yang perlu diambil apabila terdapat kendala teknis di Sirekap. Sehingga tidak muncul kegamangan dan kebingungan di jajaran penyelanggara pemilu di tingkat bawah.
Kedua, perlunya peningkatan akurasi Sirekap yang terindikasi dari sejumlah kegagalan teknis teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang digunakan. Ketika akurasi Sirekap nanti bisa semakin meningkat, maka akurasi data perolehan suara yang di input oleh petugas KPPS juga semakin akurat. Munculnya kekurangakuratan dalam Sirekap terjadi karena kualitas foto yang buruk atau model penulisan yang berbeda-beda sehingga tidak dapat dibaca oleh sistem secara tepat. Sehingga ke depan, masalah akurasi Sirekap mestinya dapat diperkirakan dan diantisipasi sejak awal dengan desain teknologinya.
Ketiga, dibutuhkan mitigasi terhadap problem keandalan dalam hal akses Sirekap untuk dapat dimanfaatkan secara cepat dan efektif, dalam membantu proses rekapitulasi hasil pemungutan suara. Seringkali terjadi, KPPS mengalami kesulitan untuk melakukan pengunggahan formulir hasil pemungutan suara karena sistem harus bekerja dengan beban yang sangat besar, pada waktu yang bersamaan.
Keempat, sejak dini diperlukan antisipasi pada saat pengembangan Sirekap terkait perbedaan kecepatan internet di berbagai wilayah di tanah air, ketika akan digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Nopember 2024. Dan kelima, peningkatan antisipasi terhadap ancaman meningkatnya resiko serangan siber. Sekali lagi, Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil pemilu, bukan acuan utama penentuan suara hasil pemilu. Semoga bermanfaat!