SeputarKita, Sampang – Satuan Reserse dan kriminal Polres Sampang Madura Jawa Timur, kembali lagi mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial HAM usia 41 warga Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung Robatal Kabupaten Sampang, Sabtu (23/12/2023).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH juga menyampaikan selain mengamankan 2 pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebelumya warga Kecamatan Tambelangan, Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari Sabtu (23/12) juga mengamankan seorang laki-laki inisial HAM usia 41 warga Dsn Berek Sabe, Desa Jelgung Robatal Kabupaten Sampang.
HAM diamankan penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Mawar (nama samaran – red) usia 7 tahun yang tinggal di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Ipda Sujianto menjelaskan bahwa HAM saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatan bejatnya kepada Mawar yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar dilakukan pada bulan Nopember 2023 di dalam toko miliknya yang berada di Desa Jelgung Kecamatan Robatal.
Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya kepada Mawar, HAM kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan bahwa tersangka HAM di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.