Ijin Tambang di Kecamatan Parang Dipertanyakan

Lokasi tambang milik PT AKP

 

SeputarKita, Magetan – Pertambangan tanpa izin atau izin tidak lengkap diduga masih marak beroperasi di  Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, sejumlah perusahaan tambang beroperasi dengan tenang meski hanya memegang Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi (OP.

Kegiatan eksplorasi batuan (Sirtu) yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan dukungan seluruh pihak terkait.

Beredar informasi di masyarakat bahwa di Kecamatan Parang ada satu lokasi tambang atas nama PT. AKP yang notabene milik dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Magetan  yang beroperasi sudah bertahun-tahun diduga tanpa kelengkapann izin.

Meski papan nama dengan jelas manmpilkan nomor ijin usaha pertambangan batuan dan terpasang di dekat jalan masuk lokasi tambang, informasi yang diterima awak media bahwa PT tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi (OP).

Mendapatkan informasi tersebut, awak media langsung mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi tambang, namun hanya ditemui oleh mandor tambang. Pihaknya mengatakan bahwa pemiliknya sedang dirumah dan menyarankan awak media langsung kerumah saja. Senin, (16/10/2023).

“Bosnya dirumah mas, saya dipesan kalau ada tamu dari Dinas, Aparat atau LSM langsung diarahkan kerumah saja.” Ujar mandor.

 

Setelah meminta mandor menelepon dan memastikan pemilik tambang berada di rumah, awak media langsung menuju rumah sang pemilik tambang yang masih satu Kecamatan dengan lokasi pertambangan tersebut.

Namun sesampai dirumah pemilik tambang, awak media hanya ditemui oleh istrinya dan mengatakan bahwa suaminya sedang keluar.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai kebenaran nomor izin usaha yang tercantum di papan nama, dan nomor izin tersebut tidak muncul di aplikasi Satu Data milik Kementerian ESDM, pihaknya meminta awak media untuk menanyakan langsung pada pemberi izin.

“Ngapunten mas kalau lewat aplikasi saya memang gak begitu faham. Ijin yang kami punya saya ambil dari kementrian mungkin lebih jelas di tanyakan langsung ke yang menerbitkan ijin. “ Tulisnya dalamm pesan WhatsApp.

Pemilik tambang juga mengirimkan foto di depan kantor kementerian ESDM dengan memegang berkas berlogo Burung Garuda berwarna kuning, tanpa ada keterangan tanggal dan waktu pengambilan foto tersebut.

Tak lama kemudian pihaknya mengirimkan sebuah dokumen pdf berjudul “izin tambang pt anugrah karya pasti klet” dengan nomor : 796/1/IUP/PMDN/2021 yang ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2021.

Sekali lagi awak media mencoba melakukan tracking nomor izin tersebut namun tidak juga muncul, padahal dalam website tersebut terdapat ribuan daftar perusahaan hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan. Namun di salah satu aplikasi minerba menyebutkan bahwa PT. AKP jenis izin WIUP dengan tahapan kegiatan PENCADANGAN.

laman web yang memuat ribuan daftar perusahaan hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan.

 

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut pemilik tambang menyebutkan bahwa, semua izin yang perpanjangan dan pengesahan peralihan dari provinsi tidak masuk di aplikasi.

“Semua izin yang perpanjangan dan pengesahan peralihan dari provinsi tidak masuk di aplikasi, dulu muncul dan semua orang bisa akses tapi sekarang ditutup lagi. Kemarin dah pernah ditanyakan di ESDM.” Tulisnya.

“Yang jelas izin yang kami dapat perpanjangan langsung pas ada pelimpahan kewenangan dari propinsi ke kementrian dan sekarang dikembalikan lagi ke propinsi.” Tutupnya melalui pesan WhatsApp.

Dihubungi terpisah, salah satu aktivis lingkungan hidup yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum atau dinas terkait melihat detail kelengkapan izinnya, karena banyak jenis perizinan yang harus dipenuhi pengusaha tambang. Jangan sampai ijinnya tidak lengkap sudah beroperasi.

Dari sisi regulasi, kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (Aryo/Red).

Check Also

Bupati Ponorogo Hadiri Festival Tengah Sawah Di Desa Tanjungrejo

Bupati Ponorogo Hadiri Festival Tengah Sawah Di Desa Tanjungrejo

  SeputarKita, Ponorogo – Warga Dukuh Genggong Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo menggelar acara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *