Jalan Sehat Bersama Mas Ony dan Mas Antok, Sarana Pemkab Ngawi Sosialisasikan Bahaya BKC Ilegal

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC Madiun, Cahyo Wibowo Saat Memberikan Sambutan

 

SeputarKita, Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Bea Cukai Madiun sosialisasikan pencegahan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada gelaran acara jalan sehat, Minggu (30/0723).

Mengusung tema Jalan Sehat Bersama Mas Ony dan Mas Antok dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai dan hari jadi Ngawi ke 665, acara yang berlangsung di alun-alun Ngawi ini mampu menyedot ribuan peserta dari semua kalangan.

Dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko serta diikuti beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, tingginya animo masyarakat tersebut menjadi momentum yang tepat untuk mengkampanyekan bahayanya BKC ilegal bagi masyarakat Ngawi.

Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko Saat Melepas Peserta Jalan Sehat

 

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, Cahyo Wibowo, dalam sambutannya Mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya penegakan hukum dan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan BKC ilegal lainnya.

Menurutnya, melalui kampanye ini diharapkan masyarakat akan memahami pentingnya penerimaan cukai untuk APBN maupun APBD. Ia juga menjelaskan, gelaran sosialisasi yang dibarengi acara jalan sehat ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sosialisasi ini merupakan upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan pentingnya penerimaan Cukai bagi APBN” terangnya.

Selain mengadakan sosialisasi, imbuhnya, pihaknya bersama SATPOL PP akan menindak tegas kepada pedagang rokok ilegal dengan melakukan operasi gabungan.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka pedagang bisa terancam pidana penjara maupun sanksi admistrasi berupa denda. Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Dengan digelarnya acara ini, diharapkan masyarakat akan lebih mengetahui tentang peranan kami dan sanksi bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah” jelasnya. (ADV/Gus).

Check Also

BPN Ponorogo Serahkan Sertifikat Elektronik PTSL Kepada Warga Sawoo

BPN Ponorogo Serahkan Sertifikat Elektronik PTSL Kepada Warga Sawoo

  SeputarKita, Ponorogo – ATR/BPN Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Desa Sawoo Kecamatan Sawoo menyerahkan sertifikat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *