SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu sekaligus mengamankan sejumlah orang tersangka.
“Dalam rangka cipta kondisi jelang tahun baru, petugas dari Satresnarkoba dalam kurun waktu bulan November hingga Desember tahun 2022, mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 10 orang tersangka berhasil diamankan, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (8/12).
AKBP Catur menambahkan, dari empat
tersangka diamankan karena pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan enam tersangka lain merupakan mengedar jenis pil double L.
“Mereka berinisial SP, YD, AG, AD, JK dan BL merupakan pengedar obat terlarang jenis pil dobel L dan dan trihexyphenidil. Dari tangan mereka berhasil diamankan total 2.528 butir dengan rincian pil double L : 1.893 butir dan pil Trihexyphenidil : 635 butir. Tersangka ada yang residivis seperti SB warga Sampung, ada juga pemain baru, “imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo mengatakan, untuk tersangka sabu-sabu sekitar empat orang inisial BA,VR, AP dan BS. Dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.
“Jumlah total barang bukti sabu-sabu bruto 2,84 gram. Barang bukti lain, uang tunai Rp. 420.000, 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastik bubblewrap warna hitam. Untuk 4 tersangka kasus sabu-sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan, “pungkasnya.(hd)