Polres Ponorogo Berhasil Amankan 3 Tersangka Kasus Penipuan

SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan juga mengamankan ketiga orang tersangka.

“Untuk ketiga tersangka yang pertama berinisial CP (29) warga Desa Bagi Kabupaten Madiun dengan TKP di rumah kost jalan Telutur Kelurahan Jengglong Kecamatan Ponorogo pada 29 September 2022 kemarin, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur saat press release, Rabu (7/12).

AKBP Catur menambahkan, tersangka yang kedua berinisial S (48) warga Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dengan TKP di sebuah kopi di Desa Singkil Kecamatan Balong. Sedangkan tersangka ketiga inisial BW (51) warga Kelurahan Kepatihan Ponorogo dengan TKP di rumah korban.

“Modus operandi tersangka yang pertama mengatakan kepada korban akan ada uang masuk ke rekening korban. Percaya dengan perkataan tersangka, korban kemudian menyerahkan kartu ATM berikut pin miliknya kepada tersangka. Setelah menguasai tersangka kemudian mengambil uang dibeberapa ATM di Magetan dan Madiun selama kurun waktu tiga hari berturut-turut hingga uang milik korban habis. Korban sempat menanyakan dan meminta kartu ATM miliknya, namun tersangka mengatakan kartu ATM milik korban hilang. Uang yang diambil tersangka sekitar Rp. 12.818.000 digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, “imbuh Kapolres Ponorogo.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo mengatakan, untuk tersangka kedua melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan meminjam sepeda motor korban selama dua hari. Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan oleh tersangka.

” Sedang tersangka ketiga yang berprofesi sales dealer ini menerima uang DP pembelian sepeda motor Honda Scoopy sebesar Rp. 12.900.000 dari korban. Uang tersebut tidak disetorkan ke dealer dan korban tidak kunjung menerima sepeda motor. Oleh tersangka ternyata uang tersebut digunakan untuk pergi ke tempat hiburan malam. Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti. Ketiga tersangka terjerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, “pungkasnya.(hd)

Check Also

Kepala sekolah SMP Negeri 13 Ogan Komering Ulu  (OKU) Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala sekolah SMP Negeri 13 Ogan Komering Ulu (OKU) Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *