SeputarKita, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Bertempat di Aula Kantor KPU Magetan. Jumat, (29/07/2022).
Dalam Sosialisasi ini, KPU Magetan mengundang beberapa pihak terkait diantaranya Perwakilan Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Magetan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bakesbangpol, dan Bawaslu Kabupaten Magetan.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, Istikhah S.Sos komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nanik Yasiroh Komisioner KPU Magetan divisi program data dan informasi yang menyampaikan tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota partai Politik yang tidak tercantum dalam data pemilih berkelanjutan.
Ketua KPU Magetan Fahrudin, S. Ag dalam sambutannya mengatakan, kegiatan hari ini sosialisasi PKPU Nomor 4/2022, merupakan rangkaian dari agenda pemilu tahun 2024, untuk memasuki masa – masa krusial terutamanya bagi partai politik.
“Pemahaman tetang PKPU no 4 tahun 2022 sangat penting karena isinya mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik dan pelaksanaan verifikasi partai politik,” kata Fahrudin.
“Kalau kita lihat dalam jadwal, bahwa kegiatan sosialisasi ini sekitar 4,5 bulan mulai 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022, saya harapkan selesai acara ini semua partai politik untuk menyiapkan diri untuk menyambut tahapan tahapan pemilu tahun 2022,” harapnya.
Sementara itu, Istikah, S.Sos dalam materinya menyampaikam bahwa sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut perempuan kelahiran Trenggalek tersebut juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dilakukan dengan alat bantu aplikasi yang disebut SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Ini adalah platform berbasis web, yang digunakan untuk menginput dan mengunggah data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu, seperti profil, kepengurusan, domisili kantor tetap serta keanggotaan partai politik.
“Perlu diketahui bahwa SIPOL adalah sebagai alat bantu untuk memudahkan partai dalam menginput data keanggotanya sebagai salah satu sarat dalam pendaftaran partainya.” Jelas Istikah.
“Kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu terpusat di KPU RI. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mencocokkan tentang kesesuaian daftar nama anggota parpol dengan dokumen pembuktiannya berupa KTA dan KTP-el atau KK.” Paparnya.
Selain itu, juga meneliti tentang data ganda dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol, usia sudah 17 atau pernah kawin, dan meneliti NIK anggota parpol sudah masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Sedangkan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan syarat kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dengan cara mendatangi langsung.
Sosialisasi ini bisa menjadi salah satu bentuk komunikasi dengan partai politik dan stakeholder pemilu yang ada di Magetan untuk suksesnya pelaksanaan hajatan demokrasi tahun 2024.
Pun, disampaikan juga bahwa dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran selama dalam masa pendaftaran.
“Jadi jangan sampai lewat jadwal yang sudah ditentukan, karena kalau lewat masa pendaftaran maka partai tersebut tidak bisa diterima dokumen pendaftarannya.” Tegas Istikah.
“Kami berharap, mari bersama – sama untuk mampu memahami regulasi tahapan – tahapan dalam pendaftaran peserta pemilu ini.” Pungkasnya. (Naryo).