Tingkatkan Perekonomian, Dinas Pertanian Kabupaten Madiun Beri Penyuluhan Kepada Para Petani Tembakau


SeputarKita, Madiun – Guna meningkatkan perekonomian kepada para petani tembakau di wilayah Kabupaten Madiun, pemerintah kabupaten Madiun melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun menggelar Kegiatan penyuluhan kepada petani, bertempat di Kelompok Margo Rukun Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Rabu, (13/10/2021).

Kegiatan di ikuti oleh 25 orang anggota kelompok Margo Tani, dan hadir juga yaitu Ahmad Herlyasa Sosro, selaku officer trending dari PT. Tani Jaya Mitra Indonesia wilayah Jawa Timur. Ahmad Herlyasa di undang langsung oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun untuk melakukan pengamatan pemasaran tembakau di wilayah kabupaten Madiun.

Selain itu Ahmad Herlyasa Sosro juga berharap kedepan para petani tembakau bisa meningkatkan SDM nya, Serta bisa menambahkan ikan nila air tawar di luar, karena di jaman era sekarang para petani selalu di Pihak yang dikalahkan, jadi diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan ini para petani bisa lebih maju lagi.

“Intinya petani harus di mengerti, biar mereka berdaya, paham akan hal dan kewajibannya sebagai petani tembakau. SL (Sekolah Lapang) ini untuk mendongkrak produksi sekaligus meningkatkan kualitas bahan baku tembakau. Jika luas lahan berkurang, otomatis jumlah petani dan produksinya juga berkurang, makanya melalui SL ini kita bangkitkan kembali, karena nanti ini berdampak juga kepada penerimaan DBHCHT Kabupaten Madiun,” terang Ahmad Herlyasa Sosro

Ahmad Herlyasa menjelaskan, usaha perbaikan kualitas tembakau yang sudah dilakukan melalui penelitian di antaranya, mendapatkan varietas dengan kandungan nikotin rendah, teknik pengendalian hama dan penyakit ramah lingkungan, teknik konservasi, hasil persilangan tembakau Virginia, komoditas alternatif, dan teknik budidaya menghasilkan proporsi Deck-Blad yang lebih tinggi.

Jumlah produksi dan kualitas tembakau akan berdampak pada besaran jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penggunaan DBHCT diprioritaskan untuk bidang kesehatan sejumlah 25 persen, penindakan hukum (barang kena cukai ilegal) sebanyak 25 persen, peningkatan kualitas bahan baku senilai 15 persen, dan 35 persen digunakan untuk bantuan langsung tunai dan kompensasi harga.

“Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya akan dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat. Karena itu, selalu jaga kesehatan dengan menjauhi minum-minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal.” Pungkasnya. (Den)

Check Also

Silaturahmi ke Posko Relawan untuk berbagi Informasi,Tim Hukum Advokasi “Bertaji’

Silaturahmi ke Posko Relawan untuk berbagi Informasi,Tim Hukum Advokasi “Bertaji’

Tim hukum dan advokasi bertaji berkunjung ke Posko Relawan utk sekedar berbagi informasi dan komunikasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *