Perda No.15 Tahun 2010 Kabupaten Lamongan Ditabrak Jukir Liar, Dinas Terkait Tidak Bisa Berbuat Apa – Apa


SeputarKita, Lamonagan – Baihaki Akbar, S.E., S.H. selaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, sangat kecewa dengan kinerja Dinas perhubungan kabupaten Lamongan.

Sekjen LARM-GAK, kecewa dengan kinerja Dinas perhubungan kabupaten Lamongan, Terkait maraknya parkir liar yang sengaja di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas.

Bung Baihaki Akbar, sudah beberapa kali menyampaikan Terkait maraknya parkir liar yang ada di kabupaten Lamongan Secara langsung ke kepala dinas perhubungan kabupaten Lamongan, tapi sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari kadis perhubungan kabupaten Lamongan, dan bukan itu saja yang dilakukan oleh sekjen LARM-GAK.

Sekjen LARM-GAK juga sudah menyampaikan secara langsung kepada kasat pol PP kabupaten Lamongan Terkait penegak perda yang ada di kabupaten Lamongan, karena menurut sekjen LARM-GAK maraknya parkir liar tersebut juga melanggar Perda no 15 tahun 2010 Terkait parkir berlangganan yang di terapkan di kabupaten Lamongan.

Sekjen LARM-GAK juga pernah secara langsung menghadap ke Kabag Hukum Terkait pemberlakuan Perda no 15 tahun 2010, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Perda tersebut.

Baihaki Akbar juga sudah Secara langsung menghadap ke Satuan Lalulintas Polres Lamongan Terkait maraknya parkir liar dan dengan sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan bukan itu saja apa yang dilakukan oleh jukir liar tersebut sudah jelas melanggar hukum pasal 368 dan pasal 423 KUHP.

Kami sangat berharap kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas dan Permasalahan seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja, dan seharusnya Pemda Lamongan melalui dinas perhubungan kabupaten Lamongan harus bisa memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh warga Lamongan di bidang jasa pelayanan parkir, karena setiap warga Lamongan yang mempunyai kendaraan roda dua di kenakan biaya sebesar 20 ribu pertahun dan roda 4 sebesar 40 ribu, hal tersebut sudah tertuang di dalam Perda no 15 tahun 2010, dan apabila warga Lamongan yang mempunyai kendaraan tidak mau membayar retribusi parkir berlangganan selama 3 kali maka ancaman kurungan 6 bulan penjara, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK & HIPPMA. (Red)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *