Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Badegan mengamankan DP(26) warga Dusun Ngujung, Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, lantaran kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai bahan peledak berupa serbuk petasan.
“Petugas berhasil mengamankan seseorang yang kedapatan membawa bahan peledak yang sedianya akan dipergunakan sebagai bahan petasan di pinggir jalan turut Desa/ Kecamatan Badegan,”kata Kapolsek Badegan AKP Suwoyo, Selasa (5/5).
AKP Suwoyo menambahkan, penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan oleh petugas saat melakukan patrol mencurigai ada pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya pengendara sepeda motor tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan dan penggeledahan petugas menemukan bahan peledak berupa serbuk petasan sebanyak 5 plastik dengan berat keseluruhan kurang lebih 2,5 kg yang dibawa oleh pelaku. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 5 buah plastik berisi serbuk petasan, Hanphone, dan 4 lembar plastik kresek. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku selain diamankan di Mapolsek Badegan juga dijerat dengan pasal 1 (1) UU darurat No. 12 tahun 1951, “pungkasnya.(sul))