Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sooko mengamankan tiga pelaku ilegal logging atau pencurian kayu tanpa dilengkapi surat milik Perhutani.
Mereka adalah AM (33) warga Dukuh Bangunsari Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung, KTN (42) warga Dukuh Semarang, Desa Temon Kecamatan Sawoo dan RSM (48) warga Dukuh Krajan Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
“Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian kayu tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan dari dinas terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, “Kapolsek Sooko AKP Supardi, Senen (10/2).
AKP Supardi menambahkan, petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, setelah mendapat info dari masyarakat bahwas ada kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil hutan dari wilayah Kecamatan Sawoo tanpa dilengkapi dengan surat sah.
“Petugas pun langsung melakukan patroli dan penyanggongan, melihat ada truk yang melintas. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan serta dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu jenis sono tanpa surat yang sah, “imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolsek Sooko menambahkan, petugas pun langsung membawa ketiga pelaku bersama kendaraannya ke Mapolsek Sooko beserta barang bukti.
“Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truck merk Mitsubisni dengan Nopol AD 1756 AY dan 106 batang kayu sono berbagai ukuran. Para pelaku terjerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf a dan pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c UU RI TH 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, “pungkasnya. (Sul)