Ponorogo, harianseputarkita – Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo melaunching Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Kantor Dinsosnakertrans jalan Budi Utomo, Rabu (27/2).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Ponorogo Drs. Ipong Muchlisoni, Staf Ahli Kemenaker Widianto Simbolon, Kadisnaker Propinsi Jatim Drs. Himawan Estu Bagio, Kepala Biro HUmas Kemenaker Suswantoro, Kapolres Ponorogo AKBP RADIANT SIK.M.Hum, Kepala Imigrasi Hendra Widjaya dan Instansi terkait, PJTKI, UP3CTKI dan 200 perwakilan Calon TKW.
Bupati Ponorogo Drs Ipong Muchlissoni saat melaunching menyampaikan, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun Pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi.
“Maka dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA .Yang tujuannya mewujudkan efektivitas penyelenggaran pelayanan penempatan dan PPMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja migran Indonesia, “Ipong.
Ipong menambahkan, dengan adanya LTSA-PPPMI ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, dan menekan ongkos pengurusan izin bagi pekerja migran. Selama ini, untuk mengurus izin tersebut pekerja migran memanfaatkan jasa calo ilegal sehingga pada ujungnya merugikan pekerja migran tersebut.
“Di LTSA ini, ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, dengan menyiapkan pelayanan Dinas Kesehatan, Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, BPJS, Imigrasi untuk Paspor Kepolisian untuk SKCK dan BNP3TKI. Ponorogo merupakan daerah ke 9 di Jawa timur dan ke 31 diseluruh Indonesia yang sudah membentuk Layanan Terpadu Satu atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI), “imbuhnya.
Lebih lanjut Ipong menuturkan, LTSA di Ponorogo menjadi penting keberadaannya karena Ponorogo termasuk kabupaten pengirim PMI terbanyak di Jawa Timur. Pada 2017 lalu jumlah PMI yang berangkat mencapai 4.600 orang dan naik menjadi 5.700 porang pada 2018 lalu. Jumlah PMI yang saat ini berada di luar negeri pun mengalami peningkatan dari sekitar 28 ribu orang pada 2017 menjadi sekitar 35 ribu pada Februari ini.
“Sehingga perlindungan bagi mereka menjadi hal yang sangatlah penting. Sedangkan untuk devisa yang dihasilkan dari remitanasi atau pengiriman kepada keluarganya di Ponorogo mencapai sekitar Rp1,8 triliun sampai Rp1,9 triliun tiap tahunnya. Jumlah ini terpaut sedikit dengan APBD kita (Ponorogo) maka PMI ini memang harus mendapat perlindungan, “pungkasnya. (adv/Sul)