Ponorogo, Menjelang perayaan tahun baru 2019, Polres Ponorogo gencar memberikan sosialiasi dan penyuluhan terkait larangan penggunaan knalpot brong dengan mendatangi sejumlah toko variasi, Jum’at (28/12).
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Dulhajis mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemilik toko variasi, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ psl 285 ayat 1 Jo Psl 106 ayat 3 terkait knalpot brong.
“Untuk itu, petugas mendatangi sejumlah toko variasi memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik toko variasi yang ada di wilayah hukum Polres Ponorogo, agar tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spek. Dengan tujuan guna untuk menciptakan Kamseltibcar lantas yang kondusif pada perayaan Tahun Baru 2019, “kata Dulhajis.
Dulhajis menambahkan, kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek akan dilakukan penyitaan ranmor dan sanksi berupa tilang. Setelah terbit putusan dari pengadilan, kendaraan baru bisa diambil apabila memenuhi syarat teknis dan laik jalan yang dilanggar.
“Maka diharapkan kepada masyarakat untuk tidak terpancing untuk menggunakan atau mengganti spek knalpot menjadi knalpot brong, “pungkasnya.(sul)