Magetan, SeputarKita – Pasca penutupan sementara kafe remang-remang yang berlokasi di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Pemerintah Desa Malang menunjukkan keseriusannya untuk membersihkan wilayahnya dari kemaksiatan dengan mengundang Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan untuk melakukan sosialisasi Perda Nomer 3 Tahun 2014.
Berlokasi di balai Desa Malang, acara tersebut dihadiri oleh Forkopimca, BPD, seluruh Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, pemilik rumah kost dan beberapa perwakilan warga.
Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Rachmad Soewastono memaparkan “Perda Nomer 3 Tahun 2014 sering kita sebut sebagai Perda Sapu Jagad karena dalam perda tersebut tidak hanya mengatur masalah prostitusi tapi semua hal yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat, malam ini saya menyampaikan sesuai isi dengan Perda tersebut supaya masyarakat memahami bahwa ada hak orang lain yang harus dihormati”, ucapnya.
Budi salah satu perwakilan warga mengatakan “sosialisasi ini sangat perlu karena selama ini warga sangat diresahkan dengan keberadaan praktek prostitusi yang ada di Desa Malang, selama ini belom ada aturan yang jelas dari Pemerintah Desa Malang sendiri”, pungkasnya. (aryo)