SeputarKita, Magetan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Magetan, Bambang Setiawan, dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan, Kamis ( 23/11).
Bambang diduga melakukan mark up pengadaan bibit sejumlah tanaman hias pada APBD Magetan tahun 2016 senilai Rp 7,8 miliar untuk 112 pekerjaan. ” Tersangka Bambang Setiawan kita tahan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Magetan,” kata Achmad Toufik, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan, Kamis ( 23/11).
Dari 112 pekerjaan pengadaan bibit tanaman hias tahun 2016, Kejari Magetan baru kosentrasi 6 item, namun telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. ” Kita kosentrasi 6 pekerjaan, namun telah diketahui kerugian negara sebesar Rp 200 juta,” tegas Kasi Pidsus.
Modus yang dilakukan Bambang Setiawan yakni, melakukan mark up harga pembelian tanaman hias tersebut. Selain itu, sejumlah pengadaan tanaman tidak dilengkapi kuitansi pembayaran.” Modusnya mark up, serta tidak ada bukti pembayaran dari pengadaan bibit tanama tersebut,” jelas Achmad Toufik kepada wartawan.
Pengadaan yang diduga berpotensi mark up yakni, pengadaan bibit tanaman hias, pengadaan bibit vertical garden, jalur teduh Kecamatan Maospati serta Pengadaan tanaman keras. Pengadaan bibit DLH Kabupaten Magetan yang mengantar Bambang Setiawan ke Rutan kelas IIB Magetan semuanya dilaksanakan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL). ” Semua proyek DLH yang kita periksa merupakan PL,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan. ( NAR, sumber magetan today )