Wacana Hibah 16 Hektar untuk Kampus UNESA: Pemkab Magetan Diminta Lakukan Kajian Menyeluruh Sebelum Langkah Penyerahan
SeputarKita, Magetan – Rencana Pemerintah Kabupaten Magetan menghibahkan lahan seluas 16,18 hektar (setara 161.800 meter persegi) kepada Universitas Negeri Surabaya (UNESA) kini menjadi sorotan luas. Lahan strategis yang merupakan eks tanah bengkok di Kelurahan Kebun Agung dan tercatat dalam 13 sertifikat tersebut, dinilai belum layak diserahkan sebelum melalui kajian yang komprehensif dan transparan.
Kekhawatiran paling mendasar muncul dari sisi kelestarian lingkungan. Alih fungsi lahan terbuka berskala besar dikhawatirkan mengubah keseimbangan ekosistem setempat secara drastis. Kawasan yang selama ini berfungsi sebagai resapan air dan ruang terbuka hijau, jika berubah menjadi area pembangunan beton, berpotensi memicu kekeringan parah saat musim kemarau serta memperbesar risiko banjir di musim hujan. Oleh karena itu, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, kehadiran kampus UNESA di Magetan memang membawa harapan besar. Mulai dari akses pendidikan tinggi negeri yang lebih dekat bagi putra-putri daerah, peningkatan citra Magetan sebagai kawasan pendidikan, hingga dampak berganda yang akan menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekitar.
Namun, manfaat tersebut tidak boleh mengabaikan dampak yang mengintai. Selain kerusakan lingkungan, pembangunan ini berpotensi menimbulkan kemacetan berkepanjangan, ketidakteraturan tata ruang, serta penurunan ketersediaan air tanah jangka panjang.
Para pemangku kepentingan menekankan bahwa pelepasan aset daerah ini tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan matang. Harus ada keuntungan nyata dan berkelanjutan bagi Pemkab maupun masyarakat Magetan, antara lain berupa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan ekonomi rakyat.
Sebelum nota kesepahaman (MoU) ditandatangani, diperlukan perjanjian yang mengikat dan berpihak pada warga lokal. Di dalamnya harus tertuang secara jelas aturan prioritas penyerapan tenaga kerja Magetan, pelibatan UMKM setempat untuk kebutuhan konsumsi dan jasa, serta pemberdayaan warga sekitar dalam penyediaan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal dan jasa lainnya.
Kesimpulannya, seluruh pihak berharap proses ini dikaji ulang secara mendalam dengan melibatkan para ahli dan perwakilan masyarakat. Langkah hati-hati ini diharapkan menjamin aset daerah membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran bersama, sekaligus mencegah kerugian yang sulit diperbaiki di masa mendatang.
Secara hukum, kebijakan ini harus merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pengelolaan barang milik daerah, di mana setiap pelepasan aset strategis wajib melalui kajian kelayakan manfaat dan kerugian, serta memperhatikan kepentingan umum. Selain itu, AMDAL menjadi kewajiban berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar setiap dampak negatif dapat dicegah atau diminimalisir sejak dini. (DIP).
