SPPG Wanarejan Utara Kembali Disorot, Sejumlah Aspek Operasional dan Kelayakan Fasilitas Dipertanyakan.
Seputarkita,PEMALANG, – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan penggunaan trotoar sebagai area parkir serta dugaan belum optimalnya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini muncul sejumlah catatan baru terkait operasional dan kondisi fasilitas dapur tersebut.
Pada Rabu siang (22/7/2026), awak media Seputar Kita mendatangi SPPG Wanarejan Utara untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG terkait berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Namun, hingga berada di lokasi, awak media tidak berhasil menemui Kepala SPPG maupun jajaran staf yang bertanggung jawab.

Di lokasi, awak media hanya bertemu dengan relawan bagian ompreng. Saat ditanya mengenai keberadaan Kepala SPPG, Asisten Lapangan (Aslap), Akuntan, hingga Ahli Gizi, relawan tersebut menyampaikan,
“Maaf mas, kalau jam seperti ini tidak ada orang kantor. Kepala SPPG tidak ada, Aslap tidak ada, akuntan tidak ada, bahkan ahli gizi juga tidak ada. Mereka biasanya adanya malam, sekitar jam sebelasan.”
Ketika ditanya mengenai keberadaan petugas keamanan (satpam), relawan tersebut juga menjawab bahwa satpam tidak berada di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola operasional dan pengawasan di SPPG yang melayani hampir seribu penerima manfaat tersebut.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media kemudian menghubungi Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG Kecamatan Taman, Much. Danny Luthfi. Ia menjelaskan bahwa SPPG Wanarejan Utara melayani sekitar 950 hingga 1.000 penerima manfaat dan berada di bawah pengelolaan Yayasan Gagas Ruang Daya.
Selain melakukan konfirmasi, awak media juga melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik bangunan.

Dari hasil pengamatan di lapangan, posisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlihat berada di bagian depan bangunan, berdekatan dengan akses bongkar muat barang dan area pos keamanan. Penempatan tersebut menjadi perhatian karena secara umum fasilitas pengolahan limbah pada bangunan pengolahan makanan lazim ditempatkan di bagian belakang atau sisi bangunan untuk mendukung alur operasional dan menjaga aspek kebersihan.
Tak hanya itu, luas lahan SPPG juga tampak terbatas sehingga area parkir kendaraan operasional nyaris tidak tersedia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, mobil distribusi SPPG diketahui diparkir di area Hotel Grand Wijaya (Grand Royal) karena tidak tersedianya area parkir yang memadai di lingkungan dapur.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi. Sebab, kendaraan distribusi merupakan bagian penting dalam operasional harian dan idealnya berada di area dapur agar proses bongkar muat maupun distribusi makanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Rangkaian kondisi yang ditemukan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian fasilitas SPPG dengan standar teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Publik tentu berharap Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Pemalang bersama Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pemalang melakukan evaluasi secara transparan, objektif, dan menyeluruh terhadap operasional maupun kelayakan fasilitas SPPG Wanarejan Utara.
Evaluasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap SPPG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar yang dipersyaratkan, baik dari sisi tata letak bangunan, sarana pendukung, sistem pengolahan limbah, keamanan, maupun kesiapan sumber daya manusia.
Sejumlah kondisi yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan penggunaan trotoar sebagai area parkir, tata letak IPAL yang dipertanyakan, keterbatasan lahan, tidak tersedianya area parkir kendaraan distribusi hingga kendaraan operasional diparkir di lokasi lain, serta tidak ditemukannya jajaran penanggung jawab saat awak media melakukan konfirmasi pada siang hari, menjadi catatan yang layak mendapat perhatian serius.
Apabila berbagai kondisi tersebut memang belum sepenuhnya memenuhi standar teknis yang ditetapkan BGN, maka menjadi pertanyaan publik bagaimana SPPG tersebut dapat dinyatakan layak untuk beroperasi. Sebaliknya, apabila seluruh fasilitas telah dinilai sesuai ketentuan, publik juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang mengelola anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, selain memastikan makanan tersalurkan kepada penerima manfaat, aspek kepatuhan terhadap standar operasional, kelayakan fasilitas, transparansi pengelolaan, serta pengawasan yang efektif juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Wanarejan Utara belum memberikan keterangan resmi karena Kepala SPPG maupun jajaran staf tidak berada di lokasi saat awak media melakukan upaya konfirmasi. Seputar Kita Pemalang tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPPG, Yayasan Gagas Ruang Daya, Korwil BGN Kabupaten Pemalang, maupun Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (FN)
