Proyek Drainase Kutabaru Rp2,6 Miliar Disorot, San Siap Layangkan Somasi Dan Minta Audit Teknis
Seputarkita, TANGERANG — Pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan drainase di Jalan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, senilai sekitar Rp2,6 miliar, menuai sorotan.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai pemasangan beton pracetak U-Ditch pada area galian yang disebut masih dalam kondisi tergenang air dan berlumpur.
Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp2.607.819.900, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Kondisi di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan dasar saluran, pengendalian air, kualitas konstruksi, serta efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
Menanggapi persoalan tersebut, Swastika Advokasi Nusantara (SAN) menyatakan akan mengambil langkah hukum dan administratif dengan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., mengatakan pihaknya tidak ingin langsung memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum maupun tindak pidana.
Namun, menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi administrasi, teknis maupun penggunaan anggarannya.
“Kami tidak sedang menghakimi. Yang kami minta adalah keterbukaan dan pemeriksaan. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan,” ujar Surya.
Minta Pemeriksaan Dasar U-Ditch
SAN secara khusus mempertanyakan metode pemasangan U-Ditch apabila benar dilakukan pada kondisi dasar galian yang masih dipenuhi air dan lumpur.
Menurut Surya, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh tenaga teknis untuk memastikan apakah dasar saluran telah memenuhi persyaratan sebelum beton pracetak dipasang.
“Yang harus diperiksa bukan sekadar melihat U-Ditch sudah terpasang atau belum. Pertanyaannya adalah bagaimana kondisi tanah dasarnya, bagaimana bedding-nya, bagaimana pemadatannya, bagaimana elevasinya, dan apakah seluruhnya sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang harus mengambil tindakan korektif, termasuk memperbaiki bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pengawasan Proyek Juga Dipertanyakan
Selain persoalan teknis, SAN juga menyoroti fungsi pengawasan proyek.
Pengawasan menjadi penting karena kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya bergantung kepada kontraktor, tetapi juga terhadap sistem pengendalian yang dilakukan oleh PPK, PPTK dan konsultan pengawas.
“Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, siapa yang memberikan instruksi? Apakah konsultan pengawas mengetahui? Apakah PPK mengetahui? Apakah ada catatan dalam laporan harian? Semua itu harus jelas,” kata Surya.
Menurutnya, dokumen pengawasan harus dapat menjadi dasar untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan telah sesuai dengan kontrak.
SAN Minta Dokumen Proyek Dibuka
SAN juga berencana meminta informasi mengenai dokumen proyek melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dokumen yang akan diminta antara lain informasi paket pekerjaan, nilai kontrak, spesifikasi teknis, gambar rencana, identitas PPK dan konsultan pengawas, progres pekerjaan, berita acara pemeriksaan, hasil pengujian mutu serta informasi pembayaran yang dapat dibuka kepada publik.
“Nilai proyeknya lebih dari Rp2,6 miliar. Masyarakat berhak mengetahui apakah uang tersebut menghasilkan pekerjaan yang benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat,” ujarnya.
Bukan Sekadar Persoalan U-Ditch
Surya menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pemasangan U-Ditch.
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari proses perencanaan, pengadaan, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, pengukuran volume, pembayaran hingga serah terima pekerjaan.
“Jangan sampai persoalan baru diketahui setelah proyek selesai dan kemudian muncul masalah seperti saluran turun, bergeser, tidak mengalir dengan baik atau kembali rusak. Kalau sejak awal ada indikasi masalah, lebih baik diperiksa sekarang,” katanya.
Potensi Kerugian Daerah Harus Diuji
SAN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyatakan adanya kerugian keuangan daerah.
Menurut Surya, ada atau tidaknya kerugian harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
“Nilai kontrak Rp2,6 miliar bukan berarti kerugian negara Rp2,6 miliar. Itu dua hal yang berbeda. Kalau ingin bicara kerugian negara, harus ada pemeriksaan volume, mutu, pembayaran dan perhitungan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Namun demikian, apabila nantinya ditemukan adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi atau indikasi lain yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Somasi dan Pemeriksaan Akan Dikawal
SAN menyatakan akan meminta pihak terkait memberikan jawaban tertulis dalam waktu yang ditentukan dalam surat somasi.
Apabila tidak memperoleh respons yang memadai, SAN mempertimbangkan meneruskan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini bukan soal mencari kesalahan orang. Ini soal memastikan proyek pemerintah dikerjakan dengan benar. Kalau memang semuanya benar, pemeriksaan justru akan menjadi alat untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh atau disorot,” ungkap Surya.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan.
“Yang kami dorong adalah audit, klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau ditemukan pelanggaran administratif, perbaiki. Kalau ditemukan kerugian daerah, kembalikan. Kalau ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, baru diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
UANG RAKYAT, KUALITAS HARUS HEBAT
SAN menilai pembangunan infrastruktur menggunakan APBD harus berorientasi pada manfaat masyarakat, bukan hanya mengejar penyelesaian administrasi proyek.
Proyek drainase, kata Surya, seharusnya mampu menyelesaikan persoalan genangan dan memperbaiki sistem tata air masyarakat dalam jangka panjang.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka kualitas pekerjaannya juga harus benar-benar untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai proyek baru selesai, tetapi kemudian bermasalah dan akhirnya masyarakat kembali yang dirugikan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. ( red/007)
