PEMBANGUNAN BANTUAN SUMUR DALAM DI DESA MLORAH BERASAL DARI DANA SILUMAN
SeputarKita, Nganjuk – Awak media Seputar Kita melakukan penelusuran ke lokasi pembangunan sumur dalam milik Kelompok Tani Sido Makmur di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (29/7/2026) pukul 12.00 WIB. Di lokasi proyek, awak media tidak menemukan papan informasi yang memuat sumber anggaran maupun nilai proyek sebagaimana lazimnya pada pembangunan bantuan pemerintah.
Melalui konfirmasi telepon, Ketua Kelompok Tani Sido Makmur, Suprayitno, membenarkan menerima bantuan senilai Rp150.000.000. Dana tersebut digunakan untuk pengeboran sedalam 80 meter, pengadaan instalasi listrik dan mesin pompa, pembangunan rumah sumur, serta tandon air. Suprayitno mengaku hanya mengetahui bantuan ini berasal dari Dinas Pertanian, namun tidak tahu secara pasti sumber anggarannya.
Sementara itu, Kepala BPP Kecamatan Rejoso, Sutarno, membenarkan program tersebut masuk dalam skema Irigasi Pompa (IRPOM). Terkait ketiadaan papan nama, ia menyatakan bahwa menurut petunjuk teknis, papan informasi baru dipasang berupa prasasti setelah pekerjaan selesai, dan proyek ini telah memiliki Rencana Anggaran dan Pengawasan (RAP).
Ketiadaan papan informasi sejak awal pembangunan memunculkan keraguan di kalangan publik. Tanpa keterangan yang jelas di lokasi, masyarakat mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap realisasi anggaran. Situasi ini memicu dugaan adanya upaya penutupan informasi serta rawan terhadap penyimpangan penggunaan dana.
Oleh karena itu, berbagai pihak meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan menyeluruh guna memastikan bantuan tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sofyan Yusroni, ST., Spd., salah satu Aktivis Pemuda menegaskan, ketiadaan papan informasi sejak tahap pembangunan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas keuangan negara.
“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengelolaan keuangan daerah, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memuat informasi dasar yang dapat diakses masyarakat. Ketidakjelasan ini menjadi celah yang patut diwaspadai. Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Inspektorat dan Dinas terkait perlu segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tegasnya. (NT).
