Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik
SeputarKita, Madiun – Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. “KAI menjalankan …
Read More »