Seputarkita,Kabupaten Madiun – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa busbar atau plat tembaga serta accu pada panel trafo milik aset PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo.(8/5/2026)
Seorang pria berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah gardu listrik di wilayah Kabupaten Madiun.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 6 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi sejak Jumat (1/5/2026) hingga Rabu (6/5/2026) di wilayah kerja PLN ULP Dolopo yang meliputi Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo. Aksi pelaku diketahui setelah PLN menerima banyak aduan masyarakat melalui layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik yang terjadi tanpa adanya jadwal pemadaman resmi.
Pengawas ULP PLN Dolopo, Muhammad Jundan Jamil, kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi gardu listrik. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati panel gardu dalam keadaan terbuka dan sejumlah komponen penting berupa busbar tembaga penghubung serta baterai atau accu telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Madiun.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam beserta STNK, helm, tas ransel, rompi K3 warna oranye, buff hitam, mesin impact, tang, beberapa kunci ring dan mata sok, serta uang tunai sebesar Rp469 ribu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan gardu listrik agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
“Pelaku datang ke lokasi dengan mengenakan atribut menyerupai petugas PLN sehingga warga mengira sedang ada pekerjaan perbaikan jaringan listrik,” ungkap pihak Satreskrim Polres Madiun dalam press release.
Tak hanya di wilayah Dolopo, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Madiun. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 24 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa kecamatan seperti Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, dan Kecamatan Madiun dengan total kerugian material mencapai Rp179.250.000.
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro sebanyak satu TKP dan tiga TKP di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Madiun masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Ndri)
