KPK Resmi Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Dugaan Pemerasan & Aliran Dana Rp2 Miliar Terungkap

0
IMG-20260801-WA0007

SeputarKita, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026), Anom terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga berperan penting dalam perkara ini.

Konstruksi Perkara & Tersangka

Kasus bermula dari dugaan praktik pemerasan yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Penyidik menduga adanya pengumpulan uang dari berbagai pihak yang dikaitkan dengan upaya pengurusan suatu perkara di lingkungan KPK.

Keempat tersangka yang ditetapkan:

1. Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang

2. Muhammad Haris – Pihak swasta, disebut orang kepercayaan Bupati

3. Setya Budi Dias Oktavianto

4. Lilik Budi Suprianto

Keempatnya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sita Lebih dari Rp2 Miliar

KPK berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini. Barang bukti tersebut saat ini sedang didalami untuk menelusuri asal-usul serta aliran dana yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut.

Proses Masih Berlanjut

KPK menegaskan tahap penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan para tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik dan menjadi pengingat: pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar suap dan gratifikasi, tetapi juga dugaan pemerasan yang merusak integritas pemerintahan. Masyarakat menuntut proses berjalan profesional, transparan, dan tuntas. (FN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *