Kisruh Pengadaan Lahan TPA Botok, Kejari Magetan Diminta Telaah Potensi Penyimpangan
Gambar ilustrasi dibuat oleh Redaksi Seputar kita
Seputarkita, Magetan — Mandeknya pengadaan lahan dan belum terealisasinya pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menuai sorotan dari aspek tata kelola pemerintahan, efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga potensi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah.
Persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dijelaskan sebagai hambatan teknis maupun administratif. Pemerintah Kabupaten Magetan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP), dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses perencanaan, penggunaan anggaran, legalitas tanah, dan penyebab belum terealisasinya pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.
Berdasarkan informasi publik yang berkembang, pengadaan lahan TPA Botok disebut telah menggunakan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah. Salah satu informasi menyebutkan pembelian lahan sekitar 4,5 hektare dengan nilai kurang lebih Rp4,5 miliar.
Meski demikian, nilai anggaran dan luas tanah tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa pengadaan lahan tambahan menghadapi kendala status Lahan Baku Sawah (LBS) dan kesesuaian tata ruang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah daerah telah melakukan kajian menyeluruh sebelum mengalokasikan dan merealisasikan anggaran pengadaan tanah?
LBH Swastika Advokasi Nusantara Soroti Perencanaan Pengadaan Tanah
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN), Surya, S.H., melalui kajian hukum terhadap persoalan tersebut, menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pengadaan, dan penggunaan anggaran.
Kajian tersebut menilai bahwa status lahan, kesesuaian tata ruang, dan kelayakan lokasi merupakan aspek penting yang seharusnya diperhitungkan sejak tahap perencanaan pengadaan tanah.
Apabila hambatan tersebut sebenarnya telah diketahui sebelum proses pembelian tetapi tidak diantisipasi, keadaan itu dapat menjadi indikasi lemahnya perencanaan dan tata kelola administrasi pemerintahan.
Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat ketidakcermatan administratif, pelanggaran prosedur, atau indikasi perbuatan melawan hukum yang lebih serius.
Pengadaan Tanah Harus Memenuhi Ketentuan Hukum
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menempatkan aspek perencanaan, kesesuaian pemanfaatan ruang, lokasi, luas tanah, status tanah, serta rencana penganggaran sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pengadaan tanah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya prinsip kecermatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan pejabat pemerintahan.
Dengan demikian, apabila pengadaan lahan TPA Botok mengalami hambatan karena persoalan yang seharusnya dapat diketahui sejak tahap awal, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar pengambilan keputusan dan langkah mitigasi yang telah dilakukan.
Potensi Penggelembungan Harga dan Penyalahgunaan Kewenangan Perlu Diuji
Dalam kajian hukum LBH SAN, terdapat beberapa aspek yang direkomendasikan untuk diperiksa, antara lain kewajaran harga pembelian tanah, legalitas pembayaran, kesesuaian prosedur pengadaan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap transaksi tanah telah dilakukan secara sah dan tidak memberikan keuntungan yang melawan hukum kepada pihak tertentu.
Ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dapat menjadi relevan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi persyaratan pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang menjadi dasar kajian, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penggelembungan harga, penyalahgunaan kewenangan, ataupun tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan TPA Botok.
Karena itu, dugaan-dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan proses penegakan hukum yang sah.
Kejaksaan Negeri Magetan Diminta Menelusuri Pengadaan Lahan
Sebagai tindak lanjut kajian hukum, LBH Swastika Advokasi Nusantara telah menyiapkan materi laporan informasi dan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Magetan.
Materi pengaduan tersebut meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penelaahan terhadap proses pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan lokasi, penilaian harga, pembayaran, hingga pencatatan tanah sebagai aset pemerintah daerah.
Penelusuran juga dinilai perlu mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, apabila berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan terdapat alasan yang cukup untuk meminta keterangan.
Selain Kejaksaan Negeri Magetan, persoalan ini juga dinilai layak menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Magetan dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam ruang lingkup kewenangan pengawasan dan pemeriksaan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah keterlambatan pembangunan disebabkan oleh hambatan administratif yang dapat diperbaiki atau terdapat penyimpangan yang memerlukan tindakan hukum lebih lanjut.
Anggaran Miliaran Rupiah, Manfaat bagi Masyarakat Dipertanyakan
Persoalan pengadaan lahan TPA Botok bukan hanya menyangkut administrasi pembelian tanah, melainkan juga efektivitas penggunaan uang rakyat.
Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah merupakan kebutuhan publik yang berkaitan langsung dengan kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pelayanan persampahan.
Ketika tanah telah dibeli menggunakan anggaran daerah tetapi fasilitas yang direncanakan belum terbangun, pemerintah perlu menjelaskan manfaat sementara aset tersebut dan langkah konkret untuk merealisasikan pembangunan.
Meskipun demikian, tanah yang belum dimanfaatkan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Penilaian kerugian memerlukan pemeriksaan terhadap legalitas transaksi, nilai aset, serta akibat keuangan yang nyata.
Transparansi Pemerintah Kabupaten Magetan Dinantikan
Pemerintah Kabupaten Magetan dan DLHP diharapkan memberikan penjelasan mengenai total anggaran yang telah digunakan, luas tanah yang sudah diperoleh, status legalitas lahan, serta hambatan yang menyebabkan pembangunan TPA Botok belum terealisasi.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai melalui APBD.
Selain itu, penjelasan resmi juga diperlukan untuk mencegah munculnya kesimpulan yang tidak didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan.
Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Kajian hukum LBH Swastika Advokasi Nusantara menegaskan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah, terutama terhadap proyek pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pengadaan tanah seharusnya tidak berhenti pada proses pembayaran dan pencatatan aset, melainkan harus diikuti dengan pemanfaatan sesuai tujuan pembangunan.
Apabila ditemukan kelemahan perencanaan, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan. Namun, apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan, transaksi melawan hukum, atau kerugian keuangan negara, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Mandeknya pembangunan TPA Botok kini menjadi persoalan yang membutuhkan jawaban konkret: bagaimana anggaran digunakan, mengapa pembangunan belum terlaksana, dan kapan masyarakat dapat menikmati manfaat fasilitas yang telah direncanakan tersebut?
Keterbukaan pemerintah daerah serta pemeriksaan yang objektif menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat.
