Kecamatan Akan Monev Desa Panjunan, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Mekanisme Pembentukan TPK
Seputarkita,PEMALANG, – Kamis 20 agustus 2026. Sorotan terhadap pelaksanaan Dana Desa di Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, mendapat perhatian dari pihak Kecamatan Petarukan.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Petarukan, Agus, menyampaikan bahwa pihak kecamatan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Dana Desa di Desa Panjunan.
Monev tersebut tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik, tetapi juga akan melihat kelengkapan administrasi serta dokumentasi kegiatan sejak 0 persen hingga 100 persen pekerjaan.
«“Kami akan melakukan pengecekan dan monev dalam waktu dekat, termasuk dokumentasi pekerjaan dari 0 persen sampai 100 persen,” ujar Agus.»
Agus juga mengakui bahwa dari rekam jejak selama dirinya menjabat di Kecamatan Petarukan, administrasi Desa Panjunan membutuhkan perhatian khusus karena dinilai kerap mengalami keterlambatan.
«“Kalau melihat track record Desa Panjunan selama saya menjabat di sini, memang perlu perhatian khusus, terutama terkait administrasinya. Karena administrasinya selalu terlambat,” ungkapnya.»
Tokoh Masyarakat Pertanyakan Mekanisme TPK
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat turut mempertanyakan keterangan TPK yang mengaku hanya “diatasnamakan” dan tidak mengetahui secara rinci mengenai pekerjaan maupun anggaran.
Menurutnya, apabila benar TPK tidak mengetahui kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, maka mekanisme pembentukan dan pelibatan TPK juga patut dipertanyakan.
«“Kalau memang TPK mengaku tidak tahu mengenai pekerjaan dan anggarannya, berarti mekanisme pembentukan maupun pelibatan TPK-nya juga perlu dipertanyakan. Karena secara mekanisme, pembentukan TPK seharusnya memiliki dasar dan keterlibatan dalam proses perencanaan kegiatan desa,” ujarnya.»
Ia menambahkan, pembentukan TPK berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan desa dan tidak semestinya hanya sebatas formalitas administratif.
Selain itu, menurutnya, keberadaan TPK juga berkaitan dengan hak dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pemberian honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
«“TPK bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam dokumen. Ada tugas, tanggung jawab dan mekanisme yang harus dijalankan. Termasuk soal honorarium, tentu harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.»
Ia menilai, jika benar terdapat TPK yang mengaku tidak mengetahui pekerjaan yang namanya tercantum dalam kegiatan, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka melalui monev kecamatan.
“Jangan sampai TPK hanya ada di atas kertas, sementara dalam pelaksanaan tidak mengetahui pekerjaan maupun anggarannya. Kalau memang begitu, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut bagaimana tata kelola Dana Desa dijalankan,” tegasnya.
Dengan adanya rencana monev dari Kecamatan Petarukan, masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pembentukan TPK, pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi 0–100 persen, hingga administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Publik pun menunggu hasil pengecekan tersebut untuk memastikan apakah pelaksanaan Dana Desa di Desa Panjunan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (FN)
